Mengapa Harus Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?

2023-05-23T15:59:31+07:00 February 3rd, 2022|Categories: Persuratan|

Memilih Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi berarti keamanan dokumen dan data anda lebih terjaga. Pastikan penyedia layanan memverifikasi data pribadi Anda dan cek sistem keamanan perusahaan penyedia layanan tanda tangan digital yang Anda pilih.

 

integrasolusi.comPandemi Covid19 yang melanda dunia pada 2 tahun terakhir ini memaksa masyarakat seluruh dunia untuk merubah kebiasaan, baik secara personal maupun dalam melakukan pekerjaan. Kebiasaan–kebiasaan baru tersebut tidak hanya membawa dampak negatif karena banyaknya waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan untuk merubah cara lama yang biasa dilakukan, namun juga memberikan berbagai dampak positif karena mau tak mau masyarakat pada akhirnya beradaptasi dengan cara–cara yang lebih efektif dan efisien.

Kehadiran fisik lambat laun bisa digantikan dengan kehadiran virtual, baik pelakunya maupun atribut pendukungnya seperti dokumen kerja. Lalu bagaimana keabsahan sebuah dokumen jika dilayangkan secara elektronik tanpa tanda tangan langsung dari pembuatnya, atau biasa disebut tanda tangan basah.

Praktik tanda tangan konvensional memakan waktu lebih lama mulai mencetak dokumen, proses penandatanganan, dimana seringkali harus menunggu kehadiran pihak yang berwenang, sampai pada akhirnya dokumen dikirimkan. Belum lagi di era digital seperti ini dimana dokumen masih harus dipindai untuk dikirimkan secara elektronik. Maka tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital menjadi salah satu solusi yang efektif dan efisien.

Apa yang Dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)?

Sebagaimana dideskripsikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. 

Tanda tangan dibubuhkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan persetujuan dan kesepakatan pada suatu hal. Simbol ataupun bentuk yang digoreskan merupakan bukti unik yang sering kali hanya bisa dilakukan oleh orang bersangkutan. Itu sebabnya tanda tangan bisa dianggap sebagai bentuk perwakilan diri.

Hal tersebut tentunya menjadi semakin sulit di masa pandemi seperti ini akibat berbagai keterbatasan kegiatan masyarakat membuat kehadiran langsung tidak selalu bisa dipenuhi karena pemberlakuan kerja dari rumah atau Work from Home dan pembatasan fisik atau Physical Distancing.

Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 1 angka 12 tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Fungsi dari tanda tangan elektronik ini berdasarkan Pasal 60 PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yaitu berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas keutuhan identitas penanda tangan dan keautentikan informasi elektronik.

 

Tanda tangan elektronik perlu memenuhi beberapa persyaratan minimum, yaitu:

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait pada penanda tangan
  • Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya berada pada kuasa penanda tangan saat prosesnya dilakukan
  • Perubahan tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dilakukan dapat diketahui
  • Perubahan pada informasi elektronik yang ditandatangani secara digital dapat diketahui
  • Terdapat cara untuk mengidentifikasi penanda tangan
  • Terdapat cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan setuju terhadap informasi elektronik yang ada

 

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik apabila dilihat dari Pasal 60 PP PSTE mempunyai dua jenis, yaitu:

  • Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
  • Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Khusus untuk tanda tangan elektronik tersertifikasi ini, harus dilakukan oleh penyelenggara di mana sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Permenkominfo No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik disebutkan jika Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Penyelenggara sertifikat elektronik terdiri atas penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dan penyelenggara sertifikasi elektronik asing. Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik harus mendapat pengakuan dari menteri komunikasi dan informatika. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengakui 9 badan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Memilih tanda tangan elektronik tersertifikasi berarti keamanan dokumen dan data anda lebih terjaga. Pastikan penyedia layanan memverifikasi data pribadi Anda dan cek sistem keamanan perusahaan penyedia layanan tanda tangan digital yang Anda pilih.

Namun baik tersertifikasi maupun tidak, penggunaan tanda tangan elektronik merupakan sebuah solusi terbaik tanda tangan mudah untuk efisiensi dan efektifitas dalam bekerja dan proses persuratan. Sudahkah instansi anda menggunakan TTE ? Tak perlu ragu lagi sobat office, simak lanjutan berikutnya untuk mengetahui lebih lengkap lagi silahkan bergabung konsultasi dengan tim IntegraOffice Persuratan di sini.