integrasolusi.com – Industri jasa keuangan berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan jasa keuangan pun tumbuh pesat, baik yang berbentuk lembaga perbankan maupun non-bank. Ini tentu memberikan keuntungan, tidak hanya bagi perusahaan jasa keuangan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga menyebabkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah serangan keamanan yang menyebabkan kerugian baik moril maupun materil. Karena itulah, pemerintah menerbitkan POJK yang menjadi pedoman mencegah kejahatan siber.
Isi Artikel
Apa Itu POJK?
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang beroperasi di tanah air. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan menerima sanksi yang komprehensif dari regulator.
Aturan tersebut dituangkan dalam POJK (Peraturan OJK) No. 6/POJK.07/2022. Aturan ini merupakan bentuk pembaruan dari POJK sebelumnya yakni POJK No. 1/POJK.07/2013. Revisi tersebut dilakukan untuk memperbarui sejumlah ketentuan. Misalnya terkait perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan yang harus dilakukan sejak perencanaan produk, proses pelayanan sampai penyelesaian jika ada sengketa.
Baca juga: Peraturan OJK yang Berkaitan dengan Keamanan Sistem Informasi Perbankan
Apa Saja yang Diatur dalam POJK?
Menurut Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam aturan baru tersebut ada beberapa ketentuan yang harus digarisbawahi dan dipahami dengan baik oleh setiap pelaku usaha jasa keuangan yakni:
- Setiap PUJK wajib memberikan edukasi yang memadai kepada konsumen terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak ketika melakukan penawaran produk maupun layanan
- Setiap PUJK wajib menjual produk atau layanan mereka dengan transparansi dan keterbukaan penuh. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap konsumen paham dengan produk keuangan yang mereka beli
- Setiap PUJK bertanggung jawab untuk melindungi aset, privasi serta data setiap konsumen
- Setiap PUJK wajib menangani pengaduan jika ada masalah. Seandainya terjadi sengketa dengan konsumen, maka PUJK berkewajiban melakukan penyelesaian dengan cara yang efektif dan efisien.
Baca juga: Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis Risiko
Meski tidak secara khusus menyasar kejahatan dunia maya, namun penerapan POJK untuk mencegah cybercrime memang dibutuhkan. Karena itu, jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak dalam industri jasa keuangan, pastikan Anda mematuhi aturan ini untuk mencegah sanksi.