Buka Rahasia : Mengapa Tanda Tangan Elektronik (TTE) Penting Untuk Perusahaan

2023-05-25T14:45:22+07:00

integrasolusi.com Hai SobatOffice bagaimana kabar nya hari ini? Semoga diberi kesehatan yang berlimpah dengan maraknya wabah COVID-19 atau Corona Virus ini, disini saya akan membahas pentingnya Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi perusahaan.

Saat ini  sektor ekonomi dibidang informasi digital Indonesia berkembang dengan pesat. Ini bisa dilihat dari meningkatnya jumlah transaksi online dan transaksi lain nya di Indonesia, apalagi dengan kondisi saat ini di tengah pandemic COVID-19, yang mayoritas mengikuti anjuran dari pemerintah untuk tetap berada dirumah dan bekerja dari rumah (Work From Home)

Tapi meningkatnya pertumbuhan ekonomi digital tersebut tidak sebanding dengan tingkat kepercayaan terhadap teknologi atau digital trust. Dan di  negara kita ini, dapat dibilang masih memiliki tingkat kepercayaan realtif  rendah dari 10 negara di Asia Pacific lainnya. Untuk dapat memastikan bahwa transaksi elektroniknya terhindar dari fraud (tindakan curang), maka tingkat kepercayaan digital teknologi perlu ditingkatkan lagi.

Bagaimana caranya ?

Salah satu cara untuk mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik lainnya adalah dengan pemanfaatan sebuah teknologi tanda tangan elektronik sebagai sistem pengamanan dalam dokumen transaksi elektronik. Seperti yang disebutkan dalam UU ITE Nomor 8 tahun 2008, tentang pengaturan Tanda Tangan Elektronik dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas tanda tangan elektronik tersertifikasi (tanda tangan digital) dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi inilah yang harus menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PPSTE Indonesia (Pasal 59) dan PPSTE Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk (PSrE Induk) yang diselenggarakan oleh Menteri Kominfo (Pasal 53 ayat (3).

Dengan adanya UU ITE Tersebut, Tanda tangan elektronik (TTE) dapat menjadi pendorong terwujudnya tranformasi digital di negara kita. Dengan adanya UU dan paying hokum yang sah, penggunaan tanda tangan elektronik, dokumen elektronik dan transaksi elektronik dapat memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti yang diamanatkan dalam UU ITE dan PP PSTE yang telah disebutkan di atas. Dengan demikian, implementasi paperless office dan dokumen legal elektronik (seperti lisensi, ijin, ijazah, kuitansi, kontrak, dsb, dalam bentuk elektronik) dapat dilakukan dan berkekuatan hukum.

Dengan adanyaTanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Elektronik, dapat dijadikan andalan bagi hampir seluruh layanan dan aktivitas online yang membutuhkan perlindungan hukum dan akurasi identitas yang tinggi, seperti dalam layanan perbankan dan perusahaan lainnya.

Khususnya di Indonesia sendiri, secara teknis sebenarnya sudah tidak ada kendala lagi dalam menjadikan semua dokumen kertas menjadi dokumen digital elektronik yang sah secara hokum,  karena ekosistem tanda tangan elektronik telah tersedia, baik peraturan yang menjadi dasar hukum, badan usaha yang menyediakan layanan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik, maupun institusi yang menjadi pengawasnya. Beberapa instansi pemerintahan sudah mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk mendukung layanan berbasis elektronik yang saat ini didukung dengan keluarnya Perpres No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Namun, harus diakui masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang masih mewajibkan dokumen dalam bentuk fisik sehingga dokumen elektronik belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Selain itu, saat ini masih terdapat penolakan di sebagian masyarakat untuk bertransformasi digital, karena memang penggunaan elektronik dan dokumen elektronik ini akan merubah budaya kerja dan menghilangkan potensi praktek-praktek illegal yang bisa dilakukan jika transaksi dilakukan secara manual dengan tatap muka atau dengan menggunakan dokumen fisik

Nah oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian dan model bisnis pada masing-masing sektor, serta peningkatan literasi dan awareness masyarakat untuk mendukung implementasi penggunaan digital teknologi di berbagai layanan masyarakat dan industri. Karena dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, tidak hanya meningkatkan efisiensi proses bisnis serta mengamankan dokumen dan transaksi elektronik, namun juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas (paperless).

Bagaimana Sobat Office ? Sudah tahu kan pentingnya TTE bagi perusahaan??

Yuk cari info mengenai jasa teknologi lainnya! Langsunf saja kontak kami

Tim kami akan siap sedia membantu Sobat Office semua

Terima kasih dan salam  SobatOffice!