integrasolusi.com – Selain memiliki ide bisnis, membangun usaha juga membutuhkan dokumen-dokumen yang akan mendukung dan memungkinkan usaha Anda dapat terus beroperasi. Beberapa dokumen usaha juga menghindarkan usaha Anda dari permasalahan hukum di kemudian hari. Jadi, apa saja dokumen untuk memulai usaha? Yuk, simak bersama.
Isi Artikel
Dokumen untuk Memulai Usaha
Business Plan/Rencana Bisnis
Dokumen untuk memulai usaha yang pertama tentu saja rencana bisnis. Dokumen ini berisi proyeksi menyeluruh mengenai bisnis yang akan Anda jalankan. Di dalamnya, mencakup bidang usaha, tujuan usaha, strategi pemasaran, rencana keuangan, dan gambaran pendapatan. Beberapa jenis business plan adalah operation business plan, rencana bisnis pengembangan, dan strategic business plan.
Perizinan dan Izin Usaha
Dokumen perizinan dan izin usaha diperlukan sebagai dokumen legalitas. Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar sebagai badan usaha yang legal atau sah. Selain bisa melindungi usaha, dokumen perizinan dan izin usaha juga membantu Anda mengembangkan bisnis, meningkatkan kredibilitas, dan sebagai bukti saat pengajuan pinjaman modal usaha.
Akta Pendirian Perusahaan (untuk PT)
Selanjutnya adalah Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas. Dokumen ini dibuat di depan notaris dan mencakup kesepakatan dan identitas siapa-siapa saja yang mendirikan PT, Anggaran Dasar, dan pembagian saham. Berbeda dengan dokumen izin lainnya, Akta Pendirian ini tidak memiliki masa berlaku, atau berlaku terus selama bisnis masih berjalan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dokumen usaha selanjutnya adalah NPWP. NPWP adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi dalam sarana administrasi perpajakan dan menjadi persyaratan untuk berbagai urusan birokrasi seperti pembukaan rekening di bank dan pendirian badan usaha.
Surat Izin Domisili
Surat Izin Domisili adalah dokumen yang membuktikan bahwa Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat untuk menjalankan usaha di lokasi atau daerah tertentu. Surat Izin Domisili Usaha mencantumkan nama pemilik usaha, informasi lokasi usaha, bidang usaha, dan pengesahan berupa tanda tangan.
Itu tadi lima dokumen untuk memulai usaha. Pastikan Anda sudah memenuhi dokumen yang disyaratkan sebelum memulai usaha. Semoga bermanfaat!