Inilah Keunggulan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi Surat-menyurat E-Office

2023-05-23T14:32:21+07:00 March 31st, 2022|Categories: Persuratan|

Tanda tangan elektronik (TTE) sejatinya terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama tentu saja TTE tersertifikasi atau biasa disebut tanda tangan digital dan yang kedua adalah tanda tangan elektronik non sertifikasi. Masyarakat awam sering bingung dengan perbedaan ini. Perbedaan dari keduanya tentu saja sangat signifikan.

Hal mendasar yang menjadi pembeda dari keduanya tentu saja soal kekuatan hukum. Pada TTE non sertifikasi tidak ada kekuatan hukum. Tanda tangan elektronik non sertifikasi hanya menempelkan hasil pindaian tanda tangan basah atau qr code pada surat elektronik. Berikut adalah perbedaan dari keduanya, mari simak di bawah ini:

 

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

TTE tersertifikasi atau tanda tangan digital adalah tanda tangan dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Di Indonesia penyedia jasa sertifikasi elektronik ada bermacam-macam, baik dari pemerintah maupun swasta. 

Dokumen yang ditempeli tanda tangan digital mempunyai kekuatan hukum dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum sebagai dokumen yang sah dan valid dari penandatangan dokumen.

Untuk mengetahui suatu surat terdapat tanda tangan digital dapat dilakukan dengan cara membuka surat elektronik tersebut pada aplikasi PDF kemudian akan terdapat informasi penandatangan dari surat tersebut.

 

TTE Non Sertifikasi

Adalah suatu tanda tangan yang ditempelkan pada surat elektronik bisa berupa hasil pindaian dari tanda tangan basah seseorang atau bisa juga berupa qr code sebagai penanda bahwa dokumen tersebut milik atau atas nama dari penanda tangan.

Namun, meskipun dokumen tersebut sudah menempel dengan TTE, akan tetapi dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, dan integritas dokumen tidak terjamin atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena tanda tangan yang ditempelkan hanya hasil scan atau pindai dari tanda tangan basah bukan dari lembaga resmi yang mempuyai wewenang untuk mengeluarkan tanda tangan.

Di Indonesia penyedia jasa TTE tersertifikasi ada bermacam-macam, baik dari lembaga pemerintah, BUMN, maupun swasta. Untuk yang dari pemerintah ada Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sedangkan dari BUMN ada PERURI, untuk penyedia dari swata ada privy dll.

 

Penerapan Tanda Tangan Digital pada E-Office

TTE ini bisa menjadi solusi di tengah pandemi yang belum jelas titik akhirnya ini. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik dan digital untuk transaksi daring atau online guna meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi dan mendorong inklusivitas dalam aktivitas elektronik.

Aktivitas yang sangat berkaitan dengan tanda tangan digital biasanya yang berkaitan dengan proses surat-menyurat atau surat elekrtonik pada suatu instansi atau perusahaan. Proses surat-menyurat yang dapat diintegrasikan dengan tanda tangan digital tentu saja proses surat-menyurat yang sudah menggunakan e office atau persuratan digital.

 

integraOffice Persuratan Sebagai Salah Satu Produk E-Office Unggulan

Sebagai produk aplikasi unggulan dan terkenal di Indonesia saat ini telah banyak membantu dalam proses integrasi TTE baik di instansi pemerintahan, kampus, BUMN atau BUMD, maupun swasta. Dengan integrasi TTE proses pembubuhan tanda tangan tidak lagi secara manual, dan yang paling penting integrasi TTE dengan e-office akan menjamin integritas, keamanan, dan keabsahan surat.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan TTE tersertifikasi dan non sertifikasi. Jika instansi Anda belum menggunakan aplikasi surat elektronik segera hubungi kami. Sekian.