PLPS No. 4 Tahun 2020: Aturan Baru Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

2024-03-13T15:08:14+07:00 March 4th, 2024|Categories: IT Consulting|Tags: |

integrasolusi.com – Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 4 Tahun 2020 merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum. Dalam artikel ini, kita akan membahas poin-poin yang diubah dalam PLPS No. 5 Tahun 2019.

Poin-Poin yang Diubah

1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian terhadap kewajiban Bank menyampaikan laporan terkait Data SCV.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
c. kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. perubahan batas waktu penyampaian laporan; dan/atau
b. penghentian kewajiban penyampaian laporan.

(5) Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Baca juga:  Memahami Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan

Pasal 13

(1) Pelaporan Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi dan ketentuan mengenai penyampaian laporan melalui portal laporan terintegrasi.
(2) Pelaporan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan tahunan tahun 2020.
(3) Pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan bulan Desember 2020.
(4) Bank yang terlambat menyampaikan pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai laporan Bank peserta penjaminan simpanan

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang dampak PLPS No. 4 Tahun 2020 bagi nasabah bank? Jangan ragu untuk manghubungi kami.