Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Fungsi, Tujuan dan Cara Membuatnya

2024-11-26T11:18:06+07:00 July 30th, 2023|Categories: Lain-Lain|Tags: , |

integrasolusi.com – Sama halnya orang pribadi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan domisili, perusahaan atau badan usaha lainnya pun wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sebuah usaha dinyatakan memiliki bukti dan izin menjalankan perdagangan di suatu lokasi tertentu ketika memiliki SKDP.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu SKDP, fungsi, tujuan, dan cara membuatnya, simak terus artikel berikut.

Pengertian Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sesuai dengan namanya, SKDB merupakan tanda bukti bahwa perusahaan secara legal melakukan usaha atau perdagangan di daerah setempat. Beberapa bentuk usaha yang wajib memiliki surat izin ini adalah PT, CV, Firma, Koperasi, dan Usaha Perseorangan.

SKDP dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dan ditanda-tangan oleh lurah dan pejabat kecamatan. Apabila badan usaha berdomisili di desa, maka SKDP ditanda-tangan oleh Kepala Desa dan Camat.

Baca juga:  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cara Membuatnya

Fungsi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Berikut ini fungsi-fungsi SKDP:

  1. Bukti legalitas domisili perusahaan.
  2. Sebagai dokumen izin operasional.
  3. SKDP dibutuhkan badan usaha yang hendak membuka rekening di bank atau mengajukan pinjaman.
  4. SKDP juga menjadi dokumen persyaratan umum untuk banyak kegiatan bisnis seperti tender proyek.
  5. Bukti alamat tempat usaha perusahaan yang sah.

Tujuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Secara umum, SKDP menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terkait telah memberikan izin suatu perusahaan memiliki alamat yang sah untuk berdagang di lokasi tertentu. Adapun tujuan utama lainnya dari SKDP adalah:

  1. Persyaratan perizinan domisili yang sah.
  2. Verifikasi identitas perusahaan untuk mencegah praktik bisnis ilegal.
  3. Dokumen pendukung penting dalam menyelenggarakan administrasi perusahaan, terutama yang berkaitan dengan lembaga pemerintah.
  4. Bukti kredibilitas perusahaan saat hendak menjalin kerjasama dengan perusahaan atau lembaga lain.
Baca juga:  Apa Saja Jenis Dokumen Bisnis Menurut Fungsinya?

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Untuk membuat SKDP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat permohonan, akta pendirian, SIUP, NPWP, TDP, bukti kepemilikan atau sewa tempat, dan surat pernyataan.
  2. Minta surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  3. Datang ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir permohonan.
  4. Menyerahkan semua dokumen tadi beserta formulir yang telah diisi ke Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan.
  5. Penerbitan SKDP akan diproses maksimal tujuh hari kerja.
  6. Pengajuan penerbitan SKDP tidak dikenakan biaya.

Itu tadi pengertian Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), fungsi, tujuan, dan langkah-langkah cara membuatnya. Semoga bermanfaat!