Kenali Dulu Apa itu Tanda Tangan Digital, Lalu Rasakan Manfaatnya!

2023-05-23T14:40:38+07:00 March 31st, 2022|Categories: Persuratan|Tags: , |

TTD – Sudah berabad-abad lamanya manusia mengenal tanda tangan sebagai bentuk identifikasi dan otentifikasi atas sebuah dokumen. Dulu ketika belum ada internet orang-orang tentu menggunakan pena dan tinta untuk membuat goresan tanda tangan yang unik sebagai identifikasi dirinya. Meski di era digital sekarang ini kita masih menggunakan tanda tangan basah dengan pena, tak bisa dipungkiri bahwa tanda tangan basah ini kedepannya akan mulai tergantikan dengan tanda tangan elektronik. Bahkan, kalau Anda belum tahu, gagasan akan sebuah tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik sebenarnya sudah lama ada dan diterapkan.

 

Mungkin sebagian dari kita ada yang sudah tahu dan tidak heran lagi dengan keberadaan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital ini. Tapi jangan salah, ada dua jenis atau dua pemahaman yang harus Anda ketahui dari tanda tangan ini. Secara konsep, sebenarnya tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital memiliki pengertian yang berbeda. Memang hampir sama, tapi sesungguhnya memiliki mekanisme yang berbeda.

Apa bedanya tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital?

Ketika mendengar tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital, mungkin sebagian besar dari kita akan secara otomatis terbayang scan atau foto dari tanda tangan basah di kertas yang dilekatkan pada surat elektronik. Mungkin ada juga yang membayangkan penggunaan aplikasi desain grafis atau paint untuk membuat goresan tanda tangan yang kemudian dilekatkan pada surat elektronik. Beberapa hal tersebut adalah cara untuk mengubah tanda tangan basah / tinta agar bisa digunakan pada surat elektronik. Inilah yang disebut dengan tanda tangan elektronik.

Baca juga:  Ruangan Kerja Jadi Sempit Karena Tumpukan Dokumen? Temukan Solusinya Disini

 

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentifikasi. Sesungguhnya tanda tangan elektronik ini sama dengan tanda tangan basah yang menggunakan medium fisik seperti pena dan kertas. Tapi karena sekarang mediumnya adalah elektronik seperti komputer, laptop, smartphone, maka penyebutannya pun pada akhirnya menjadi tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik ini bentuknya banyak, bisa berbentuk scan, foto, checklist, rekam suara yang dilekatkan pada surat elektronik, dan bentuk pernyataan elektronik lainnya. Tanda tangan elektronik ini cenderung mudah dibuat oleh siapa saja, dan dengan menggunakan cara atau bentuk apa saja. Sedangkan tanda tangan digital berbeda.

 

Tanda tangan digital tidak sesederhana tanda tangan elektronik biasa. Bentuk tanda tangan digital tidak sesederhana salinan foto atau scan tanda tangan basah yang dilekatkan pada surat elektronik. Tanda tangan digital dibuat melalui metode enkripsi, lebih tepatnya enkripsi yang menggunakan mekanisme kriptografi asimetris. Kriptografi asimetris ini secara sederhana merupakan sebuah proses penguncian data dengan suatu kunci, bisa disebut kunci privat, yang hanya bisa dibuka dengan kunci pasangannya, bisa disebut kunci publik. Proses penguncian ini dilakukan dengan cara mengenkripsi dokumen menjadi barisan kode acak agar tidak bisa dibaca / diakses oleh orang lain yang tidak memiliki kunci publik.

 

Inilah yang kemudian mendasari alasan kenapa ini disebut tanda tangan digital. Seperti makna kata digital / digit, dokumen dengan tanda tangan digital ini harus diubah dulu menjadi digit kode acak untuk melindungi isi agar tidak bisa disalahgunakan. Proses ini semua tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menggunakan jasa pihak ketiga yang dikenal sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Jasa PSrE ini adalah pihak yang sudah diakui dan dipercaya oleh Kominfo untuk menerbitkan Sertifikasi Elektronik (SrE).

Baca juga:  Selangkah Lebih Dekat dengan Tanda Tangan Elektronik di Dunia Kantor dan Bisnis

 

Sertifikasi elektronik pada dasarnya adalah tanda tangan itu sendiri. Kalau pada tanda tangan elektronik bentuknya bisa berupa sebuah foto / scan, pada tanda digital bentuknya bisa apa saja, asalkan terdapat sertifikasi elektronik di dalamnya. Sertifikasi elektronik ini memuat data-data otentik dari penandatangan sebagai identifikasi dirinya. Sertifikasi elektronik ini hanya bisa dibuat atau diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Seseorang yang ingin membuat tanda tangan digital harus mendaftarkan dirinya dulu dan melengkapi data-data valid seperti KTP, nama, alamat, nomor telpon, dll. Proses ini dilakukan untuk memvalidasi keberadaan dan keaslian orang tersebut seperti yang tercatat di data negara. Sertifikasi elektronik yang berupa data-data dari penandatangan ini kemudian dilekatkan pada sebuah dokumen yang ingin ditandatangani tersebut.

 

Apa perbedaan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dengan yang tersertifikasi?

Untuk  mempermudah pemahaman dari keduanya, bisa dilihat perbandingan perbedaan antara TTE dan tanda tangan digital berikut ini:

Tanda Tangan Elektronik yang Tidak Tersertifikasi

  • Digunakan untuk memverifikasi dokumen saja.
  • Bisa berbentuk gambar, tulisan, checklist, rekam suara yang bisa dibuat siapa saja.
  • Tidak memiliki sistem keamanan dokumen.
  • Tidak bisa divalidasi dan dilacak.
  • Tidak bisa menjamin integritas dokumen.
  • Tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Tidak memiliki regulasi yang jelas

TTE yang Tersertifikasi

  • Digunakan untuk memverifikasi dan mengamankan dokumen.
  • Bentuk tanda tangan tidak menentukan keabsahan.
  • Memiliki sistem keamanan dokumen.
  • Bisa divalidasi dan dilacak semua individu yang bersangkutan dengan dokumen.
  • Menjamin integritas dokumen.
  • Memiliki kekuatan hukum.
  • Terdaftar dan memiliki regulasi di bawah pihak berwajib.

 

Dari uraian di atas bisa diketahui kalau TTE yang tersertifikasi memiliki tingkat keamanan dan keabsahan yang sangat tinggi dibandingkan dengan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Seperti yang kita tahu, risiko keamanan dan penyalahgunaan di era digital sekarang ini sangat rentan terjadi. Oleh karena itu kebutuhan akan sistem surat elektronik yang aman, di mana di dalamnya memungkinkan adanya TTE akan sangat dibutuhkan sekarang ini. Sudah sepantasnya para pelaku bisnis dan instansi memiliki sistem surat elektronik yang bisa menjamin keamanan dokumen seperti ini.

Baca juga:  SIMAK: Mengapa Organisasi Harus Implementasikan Tanda Tangan Elektronik ?

Bagi perusahaan atau instansi yang ingin mengamankan dokumen dari penyalahgunaan akses dan wewenang, bisa mengkonsultasikannya sekarang juga bersama IntegraOffice Persuratan. Karena IntegraOffice Persuratan ini telah terintegrasi dengan sistem tte tersertifikasi yang sudah dipercaya oleh banyak klien kami. Konsultasikan sekarang juga di sini!