Tanda Tangan Elektronik atau biasa disebut sebagai TTE, merupakan sebuah tanda tangan yang terdiri dari sebuah informasi elektronik di dalamnya. TTE sendiri dimanfaatkan di berbagai kebutuhan terkait. Biasanya yang paling penting adalah kebutuhan di lingkungan kantor atau kebutuhan bisnis.
Menurut beberapa sumber terkait, penggunaan TTE ini sangat tepat bila dipergunakan perkantoran apalagi di masa pandemi seperti ini. TTE ini begitu penting untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dan juga bisnis di sebuah perusahaan atau perkantoran.
Berbicara tentang TTE pastinya sangat krusial dan penting di dalam sebuah dokumen. Oleh karena itu, pastinya di dalam TTE ada hukum yang mengatur. Dalam menggunakan TTE ini .
Isi Artikel
Bagaimana tanda tangan elektronik di mata hukum?
Berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, keberadaan TTE ini sudah di atur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). selain itu, TTE juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan sertifikasi Elektronik.
Ada beberapa syarat TTE yang memiliki kekuatan hukum yang sah, beberapa syarat tersebut antara lain:
- Pembuatan TTE hanya untuk penada tangan
- Pembuatan TTE saat proses penandatanganan elektronik yang berada dalam kuasa penanda tangan
- Perubahan TTE setelah waktu penandatanganan bisa diketahui
- Semua informasi terhadap informasi elektronik TTE setelah penandatanganan dapat diketahui
- Memiliki cara tertentu yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya
- Penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.
Kriteria wajib apa saja yang harus dipenuhi tanda tangan elektronik bersertifikasi?
Ada beberapa kriteria yang bisa dipenuhi saat menggunakan TTE bersertifikasi, antara lain:
- Mampu memenuhi keabsahan kekuatan hukum (terdapat pada Pasal 11 UU ITE)
- Sudah menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) Indonesia
- Dapat dibuat dengan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
Bagaimana mengimplementasikan TTE di dunia kantor dan usaha?
Dalam sebuah usaha atau dunia perkantoran, surat perjanjian sangatlah penting. Kegunaan surat perjanjian ini bisa digunakan mulai dari keperluan kontrak kerja sama, kontrak perizinan, kontrak kerja karyawan, surat kuasa, pencairan pinjaman, pembayaran tagihan, serta melakukan berbagai transaksi dengan klien terkait.
Penggunaan TTE sebagai tanda tangan digital apalagi yang sudah tersertifikasi ini sangat aman. Jadi Anda tak perlu khawatir dengan penggunaannya. TTE yang telah tersertifikasi ini sudah pasti memiliki kelengkapan mulai dari registrasi, validasi, serta verifikasi data identitas penandatanganan.
Jika penggunaan TTE ini sudah bisa memudahkan para perusahaan dan perkantoran, pasti TTE merupakan salah satu tanda tangan mudah. Sehingga bisa menjadi sebuah solusi terkini menunjang bisnis yang lebih maju. Salah satu kemudahan TTE ini bisa Anda temukan di Integra Solusi. Jaminan aman dan nyaman saat Anda melakukan TTE di kantor Anda. Tunggu apalagi, klik di sini!