Masih Bingung sama Tanda Tangan Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi? Simak Ulasannya

2023-05-23T14:36:56+07:00 March 31st, 2022|Categories: Persuratan|Tags: , , |

Tanda Tangan Tersertifikasi – Tanda tangan adalah pembubuhan di atas dokumen yang mengidentifikasikan keterlibatan seseorang dalam substansi dokumen terkait. Keberadaan tanda tangan ini dianggap penting karena dapat menjadi dasar hukum dalam pengambilan keputusan sebuah organisasi, perusahaan, institusi, lembaga atau organisasi masyarakat lainnya. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, di mana banyak menggunakan digitalisasi atas objek tertentu, saat ini tanda tangan juga hadir dalam bentuk digital atau elektronik.

Tanda tangan elektronik ini pun juga memiliki fungsi yang sama sebagai identifikasi keterlibatan seseorang atas substansi dari dokumen terkait. Namun, tanda tangan elektronik atau digital memiliki bentuk yang berbeda, sehingga tidak bersifat manual atau tanda tangan basah. Tanda tangan elektronik atau digital juga bukan tanda tangan yang diunggah lalu disematkan di dalam dokumen tertentu. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. 

Berdasarkan pasal 60 UU ITE, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik, antara lain tanda tangan tersertifikasi atau tanda tangan digital dan tidak tersertifikasi. Adapun perbedaan antara tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, antara lain: 

  1. Dalam proses penggunaannya, Tanda tangan digital memiliki kekuatan dan keabsahan hukum sesuai dengan UU yang berlaku, sedangkan tanda tangan tidak tersertifikasi keabsahannya sesuai dengan kebijakan masing-masing penggunannya, misalnya digunakan secara internal. 
  2. Tanda tangan digital memerlukan verifikasi yang berjenjang dan memerlukan informasi detail dari orang penandatangannya dan terkadang membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi untuk verifikasinya tidak mendetail sehingga tidak membutuhakn waktu yang lama karena hanya digunakan secara internal. 
  3. Pemilik tanda tangan digital adalah pribadi  yang telah terverifikasi secara detail oleh penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi. Menurut Mariam Fatimah Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika (dikutip dalam aptika.kominfo.go.id) “TTE yang tidak tersertifikasi juga memiliki keabsahan hukum dan harus patuh terhadap UU ITE. Bedanya yang tidak tersertifikasi tanpa menggunakan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) Indonesia dan tidak ada pemeriksanaan oleh pemerintah”. Penyelenggaran Sertifikasi Elektronik (PSrE) juga memiliki dua jenis, antara lain pemerintahan dan non pemerintahan, PSrE pemerintahan terdapat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sedangkan PSrE non pemerintahan terdapat Privy ID, Peruri, Solusi Net, DTB dan sebagainya. 
  4. Dokumen yang terdapat tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki keamanan yang menjamin bahwa dokumen tersebut telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh pemilik. Apabila terdapat perubahan dokumen maka akan diketahui melalui platform pdf reader. Sedangkan apabila terjadi perubahan di dalam dokumen yang tidak memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi akan memiliki kendala dalam melacak perubahannya. 
Baca juga:  Inilah Keunggulan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi Surat-menyurat E-Office

Berdasarkan pada empat perbedaan antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama namun memiliki jangkauan dan konteks yang berbeda dalam penggunaannya. Terlepas dari dua perbedaan tersebut, kekuatan hukum antara tanda tangan elektronik dan non elektronik (manual) juga memiliki kekuatan hukum yang sama namun dalam rangka adaptasi digitalisasi dokumen, tanda tangan elektronik merupakan sebuah inovasi untuk mendukung digitalisasi tersebut.

integraOffice Persuratan merupakan salah satu aplikasi yang dirancang untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik. Fitur yang mendukung tanda tangan elektronik menjadikan IntegraOffice Persuratan aplikasi yang memiliki fasilitas komprehensif untuk mendukung kemudahan dalam kegiatan administrasi dan proses birokrasi. Saat ini IntegraOffice persuratan telah membantu beberapa instansi pemerintahan pusat dan daerah, serta berbagai badan usaha untuk memudahkan proses persuratan elektronik yang disertai tanda tangan elektronik. Infomrasi lebih lanjut, Sobat Office dapat menghubungi petugas kami. Petugas kami akan memberikan penawaran yang menarik dan berbeda daripada yang lain untuk memenuhi tujuan proses persuratan Anda.