Tanggap Dalam Menyikapi Wabah COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Mengimplementasikan Tanda Tangan Digital Ke Semua Jajaran

integrasolusi.com– Hai Sobat Office ! Sudah pada tahu kan? Saat ini sedang terjadi wabah COVID-19 yang melanda di berbagai belahan dunia, dan bahkan saat ini sudah melanda beberapa daerah di Indonesia, yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan Social Distancing bagi masyarakat luas, dan bahkan info terbaru saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengarah ke penerapan Phisycal Distancing yang intinya adalah perintah tetap tinggal di rumah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran  COVID-19.

Salah satu daerah yang yang serius dalam melakukan Phisycal Distancing adalah DKI Jakarta, seperti yang di ungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada okezon.com saat jumpa pers, Senin (30/3/2020) “Tingkat penularannya masih cukup tinggi. Lonjakan kasus cukup besar. Karena itu, kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak, atau biasa disebut sekarang physical distancing untuk mencegah penularan. Ini harus dikerjakan secara amat serius,”

Salah satu dampak dari adanya Phisycal Distancing adalah penerapan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi kegiatan perkantoran yang ada di DKI Jakarta. Terus bagaimana nasib kerjaan kita di kantor ketika kita sedang melakukan Work From Home (WFH) ?, terutama kerjaan yang berkaitan dengan aktivitas surat-menyurat dan disposisi yang merupakan aktivitas rutin di instansi pemerintahan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Nah, untuk menyikapi penerapan Work From Home (WFH) bagi instansi pemerintah, Pemprov DKI Jakarta akan segera mengimplementasikan Digital Signature/ Tanda Tangan Elektronik (TTE) keseluruh jajarannya demi  menjamin kelancaran kerja dalam  aktivitas surat-menyurat dan disposisi selama Work From Home (WFH) ini, sehingga proses surat-menyurat dan disposisi tetap jalan meski berada dirumah.

Sekedar informasi, Digital Signature/ Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini sendiri merupakan salah satu fitur dalam aplikasi e-Office surat-menyurat dan disposisi, yang telah dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Diskominfotik sejak tahun 2019 dan disupport sepenuhnya oleh Integra Teknologi Solusi sebagai pengembang aplikasi e-Office yang sangat berpengalaman di beberapa kementrian dan BUMN.

Baca juga:  Jenis Surat Berdasarkan Tingkat Penyelesaiannya

Digital Signature / Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini menjadi sarat mutlak dalam menunjang Autentikasi (keabsahan) dari setiap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta

Tapi Sobat Office Tahu Nggak Sih, Apa Itu Sebenarnya  Digital Signature / Tanda Tangan Elektronik (TTE)?

Digital Signature / Tanda Tangan Elektronik (TTE) sendiri adalah tanda tangan biasa yang memiliki fungsi sama seperti tanda tangan diatas kertas namun bersifat elektronik. Tanda tangan digital ini memiliki algoritma sendiri yang dikeluarkan oleh CA (Certification Authority) sehingga kemungkinan untuk dipalsukan mendekati nol.

Mengapa Harus Digital Signature / Tanda Tangan Elektronik (TTE)?

Banyak sekali manfaat dari penerapannya, contohnya adalah :

1.Legalitas Terjamin.

Untuk penggunaan Digital Signature sudah ada peraturan resminya. Sehingga tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum selayaknya tanda tangan biasa. Salah satu undang-undang tentang Penyelenggaraan Sistem dan transaksi elektronik transaksi elektronik adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 dalam Pasal 1 ayat 6-7

2.Aman dan Tidak Mudah Hilang

Digital Signature ini aman dan tidak mudah dipalsukan. Karena tanda tangan digital ini memiliki sifat layaknya sidik jari yaitu hanya 1 tanda tangan yang identik. Setiap tanda tangan memilik algoritma masing-masing yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA) sehingga kemungkinan untuk dipalsukan mendekati nol. Selain itu tanda tangan digital meminimalisir rusak dan hilangnya suatu dokumen. Karena prosesnmya realtime tanpa melibatkan jasa pengiriman seperti pos, kurir, dll.

3.Lebih efisien, Kapanpun dan Dimanapun

Dengan adanya Digital Signature ini dokumen bisa dikirimkan melalui aplikasi e-Office Sehingga tidak ada alasan lagi tidak bisa menandatangani dokumen karena sedang tidak berada di kantor. Dan proses ini hanya memakan waktu beberapa menit saja dengan manggunakan smartphone masing-masing pengguna.

Baca juga:  Ini Solusinya Ketika Anda Sulit dalam Mengelola Dokumen

4.Paperless

Dengan adanya teknologi Digital Signature ini,  maka dapat mengurangi penggunaan kertas secara signifikan, karena semua prosesnya dilakukan secara digital. Mulai dari penandatanganan hingga proses pengirimannya.

 

Nah itu beberapa hal mengapa harus segera diimplementasikan Digital Signaturenya dalam situasi seperti sekarang ini!

Bagi Sobat Office yang berminat menggunakan e-Office beserta fitur Digital Signaturnya seperti Pemprov DKI Jakarta atau ingin berkonsultasi terkait masalah surat-mnyuratnya

silakan klik disini untuk mendapat penjelasan lebh lanjut

Semoga Bermanfaat

 

 

https://megapolitan.okezone.com/read/2020/03/30/338/2191396/anies-tegaskan-warga-jakarta-harus-serius-lakukan-physical-distancing