Transaksi Online Lebih Cepat dan Mudah dengan Tanda Tangan Elektronik

2023-05-23T15:55:59+07:00 February 4th, 2022|Categories: Inspiration|Tags: , , |

Dengan adanya tanda tangan digital, proses kesepakatan perjanjian pun bisa dilakukan dengan lebih cepat. Anda tidak perlu khawatir lagi dengan jauhnya jarak tempuh, atau batasan mobilisasi yang masih akan mungkin terjadi selama masa pandemi ini. Proses tanda tangan mudah dimanapun Anda berada.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) – Datangnya badai pandemi Covid-19 secara global dalam satu waktu yang hampir bersamaan, memaksa kita untuk mengubah kebiasaan, cara kerja, pola komunikasi, serta melakukan adaptasi pada banyak aspek kehidupan kita. Termasuk pada tanda tangan elektronik.

Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, setidaknya ada lonjakan sebesar 350 % pada penggunaan tanda tangan digital yang digunakan dalam transaksi online. Ini artinya, tanda tangan elektronik menjadi salah satu fasilitas digital yang diadopsi paling masif selama kurun waktu tiga tahun belakangan.

Hal ini bisa dipahami, akibat adanya pembatasan mobilitas masyarakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19, di mana muncul instruksi pelaksanaan kegiatan baiknya masih dilaksanakan secara daring. Sehingga, tidak salah jika banyak pelaku usaha menjadikan tanda tangan elektronik sebagai katalisator, tanda tangan mudah untuk meningkatkan efisiensi transaksi aktivitas elektronik. 

Tapi, sebelum masuk pada bagian mengapa Anda harus menggunakan tanda tangan elektronik, ada baiknya kita mundur sedikit untuk mengetahui, apa sih tanda tangan elektronik itu? 

Merujuk pada UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 angka 12, yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Tanda tangan elektronik sendiri digolongkan ke dalam dua jenis. Yakni, tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Apa bedanya?

Baca juga:  SIMAK: Mengapa Organisasi Harus Implementasikan Tanda Tangan Elektronik ?

Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah yang biasa kita sebut dengan istilah tanda tangan digital. Yakni salah satu jenis tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si penandatangan atau pengirim pesan dan atau dokumen, dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

TTE barcode

Tanda tangan elektronik tersertifikasi (atau yang selanjutnya disebut dengan tanda tangan digital), berfungsi sebagai alat untuk mengkonfirmasi konten dalam sebuah dokumen. Tanda tangan digital menjadi sebuah tanda keabsahan bahwa suatu dokumen tersebut berasal dari satu entitas yang benar terbukti keberadaannya, karena sudah memiliki identitas digital yang tersertifikasi.

Tanda tangan digital memiliki kekuatan perjanjian, nilai dan akibat hukum yang sah sesuai dengan undang-undang yang ada. Ia dianggap memiliki sifat yang sama dengan tanda tangan basah selama memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE. Di antaranya:

  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan ELektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan 
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Dengan adanya tanda tangan digital, proses kesepakatan perjanjian pun bisa dilakukan dengan lebih cepat. Anda tidak perlu khawatir dengan jauhnya jarak tempuh, atau batasan mobilisasi yang masih akan mungkin terjadi selama masa pandemi ini. Proses tanda tangan mudah dimanapun Anda berada.

Baca juga:  Pusing Direpotkan Dengan Surat-Menyurat dan Disposisi? Yuk Temukan Solusinya Di Sini!

Selain itu, sistem integrasi informasi elektronik pada tanda tangan digital membuat setiap akses yang terjadi pada dokumen bisa diawasi. Setiap pihak yang melakukan akses atau bahkan melakukan perubahan pada dokumen bisa terlihat, sehingga dokumen menjadi lebih terjaga.

Nah, tunggu apa lagi? Ini saatnya bagi Anda untuk mulai menggunakan tanda tangan digital untuk setiap aktivitas online yang membutuhkan tanda tangan dan persetujuan. Silahkan konsultasikan kebutuhan anda dengan IntegraOffice Persuratan.

 

Info lebih lengkap Klik Disini.

SUMBER : 

https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/60f80aeee163c/adopsi-tanda-tangan-digital-melonjak-saat-corona-tapi-ada-3-hambatan

https://ngertihukum.id/pahami-perbedaan-2-jenis-tanda-tangan-elektronik/