Di Indonesia, pembahasan pelindungan data pribadi tidak lagi bisa dipandang sebagai isu tambahan. Bagi instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, dan perbankan, pengelolaan data pribadi sudah menjadi bagian penting dari tata kelola, layanan digital, dan pengendalian risiko. Dalam konteks ini, dua istilah yang sering muncul adalah GDPR dan UU PDP. Keduanya sama-sama berbicara tentang pelindungan data pribadi, tetapi ruang lingkup dan penerapannya tidak selalu sama.
Mengapa Organisasi di Indonesia Perlu Memahami Keduanya
Banyak organisasi di Indonesia fokus pada kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Itu memang langkah utama, karena UU PDP adalah dasar hukum nasional yang mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data.
Namun, memahami GDPR juga penting. Alasannya, GDPR dapat berlaku secara ekstrateritorial. Artinya, organisasi yang berada di luar Uni Eropa pun dapat terkena kewajiban GDPR bila menawarkan barang atau jasa kepada individu di Uni Eropa, atau memantau perilaku mereka. Jadi, organisasi di Indonesia yang memiliki layanan digital lintas negara tidak bisa langsung menganggap GDPR tidak relevan.
Apa Itu UU PDP
UU PDP adalah regulasi utama di Indonesia yang mengatur pelindungan data pribadi. Undang-undang ini mencakup asas pelindungan data, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pihak yang mengendalikan dan memproses data. Bagi organisasi, ini berarti pelindungan data tidak cukup dipahami sebagai urusan teknis TI saja, tetapi juga sebagai kewajiban hukum dan tata kelola.
Bagi sektor pemerintahan, BUMN/BUMD, dan perbankan, UU PDP relevan karena ketiga sektor ini mengelola data dalam jumlah besar, termasuk data identitas, data kepegawaian, data pelanggan, hingga data transaksi dan layanan publik. Semakin luas pemrosesan data, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan prosesnya sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Itu GDPR dan Kapan Berlaku bagi Organisasi Indonesia
GDPR adalah regulasi pelindungan data pribadi di Uni Eropa. Meski berasal dari wilayah Uni Eropa, cakupannya tidak selalu terbatas pada organisasi yang berkantor di sana. European Commission menjelaskan bahwa GDPR berlaku bagi organisasi yang memiliki cabang di Uni Eropa, dan juga bagi organisasi di luar Uni Eropa yang menawarkan barang atau jasa kepada individu di sana atau memantau perilaku mereka.
Dalam praktiknya, GDPR bisa relevan bagi organisasi Indonesia jika mereka:
- memiliki pelanggan atau pengguna dari Uni Eropa,
- menyediakan platform digital yang menyasar pasar Uni Eropa,
- menjalankan analitik atau pemantauan perilaku pengguna di wilayah Uni Eropa,
- atau bekerja sama dalam skema pengolahan data lintas negara.
Persamaan GDPR dan UU PDP
Secara umum, GDPR dan UU PDP memiliki arah yang sama, yaitu melindungi hak individu atas data pribadinya dan mewajibkan organisasi mengelola data secara bertanggung jawab. UU PDP mengatur hak subjek data, pemrosesan data, serta kewajiban pengendali dan prosesor data. GDPR juga menekankan hal serupa, terutama melalui prinsip accountability, yaitu kewajiban organisasi untuk tidak hanya patuh, tetapi juga mampu membuktikan kepatuhannya.
Dari sudut pandang operasional, keduanya mendorong organisasi untuk memiliki proses yang tertib. Artinya, organisasi perlu tahu data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa data diproses, siapa yang mengaksesnya, bagaimana keamanannya dijaga, dan bagaimana permintaan dari subjek data ditangani.
Perbedaan yang Perlu Dipahami
Perbedaan paling mendasar ada pada yurisdiksi. UU PDP adalah kewajiban utama bagi organisasi di Indonesia. Sementara itu, GDPR menjadi relevan bila aktivitas organisasi menyentuh subjek data di Uni Eropa sesuai kriteria penerapannya. Jadi, tidak semua organisasi Indonesia otomatis tunduk pada GDPR, tetapi sebagian memang bisa terdampak.
Perbedaan lain ada pada tingkat kematangan dokumentasi dan pembuktian kepatuhan yang sangat ditekankan dalam GDPR. European Commission menyebut prinsip accountability sebagai fondasi GDPR, dan dalam kasus tertentu pembentukan DPO atau pelaksanaan DPIA dapat menjadi kewajiban. Ini memberi pesan penting bagi organisasi di Indonesia: kepatuhan tidak cukup berhenti pada kebijakan, tetapi harus hadir dalam proses, dokumentasi, dan kontrol yang nyata.
Apa yang Harus Dilakukan Organisasi di Indonesia
Agar tidak berhenti pada pemahaman konsep, organisasi perlu menerjemahkan regulasi menjadi langkah yang operasional. Beberapa langkah awal yang penting adalah:
- Melakukan gap assessment
Untuk melihat sejauh mana kebijakan, prosedur, dan kontrol yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan kepatuhan. - Memetakan aktivitas pemrosesan data
Organisasi harus tahu data apa yang diproses, dari mana sumbernya, siapa pihak yang terlibat, dan apa tujuan pemrosesannya. - Menyusun dokumentasi yang rapi
Pendekatan seperti RoPA, DPIA, dan pencatatan permintaan subjek data membantu organisasi lebih siap secara audit dan operasional. Kebutuhan akan alat untuk menunjukkan kepatuhan juga sejalan dengan prinsip accountability dalam GDPR. - Menyiapkan mekanisme respons hak subjek data
Permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data harus bisa ditangani secara terstruktur. - Menguatkan koordinasi lintas fungsi
Kepatuhan data pribadi bukan hanya tugas legal atau TI, tetapi juga melibatkan operasional, SDM, audit internal, dan pimpinan unit.
Penutup
Bagi organisasi di Indonesia, titik awal yang wajib dipahami adalah UU PDP. Namun, untuk instansi atau perusahaan yang beroperasi secara digital dan menjangkau pasar internasional, GDPR juga bisa menjadi faktor penting. Karena itu, pendekatan terbaik bukan memilih salah satu, melainkan memahami mana yang wajib dipatuhi, mana yang relevan secara bisnis, dan bagaimana membangun tata kelola data yang bisa dibuktikan.
Jika organisasi Anda berasal dari sektor pemerintahan, BUMN/BUMD, atau perbankan dan sedang menyiapkan kepatuhan data pribadi, mulailah dari evaluasi kondisi saat ini. Anda dapat melakukan konsultasi, menggunakan aplikasi PDP untuk membantu pengelolaan proses kepatuhan, atau melanjutkan dengan pendampingan implementasi PDP agar gap assessment, RoPA, DPIA, dan pengelolaan permintaan subjek data dapat berjalan lebih terstruktur.





