integrasolusi.com – Sebagai nasabah bank, Anda perlu memahami hak dan kewajiban Anda dalam penjaminan simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan, memiliki regulasi penting terkait hal ini, yaitu Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 5 Tahun 2019. Artikel ini akan mengulas secara mendalam isi peraturan tersebut, sehingga Anda dapat memahami hak dan kewajiban Anda dengan lebih baik.
Isi Artikel
Definisi dan Ruang Lingkup PLPS No. 5 Tahun 2019
- Definisi: PLPS No. 5 Tahun 2019 mengatur tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum.
- Ruang lingkup: Berlaku untuk Bank Umum peserta penjaminan simpanan LPS.
- Tujuan: Mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan ketika bank dicabut izin usahanya.
Kewajiban Bank Umum
- Melaporkan data simpanan nasabah secara berkala kepada LPS.
- Data yang dilaporkan meliputi:
a. Data Mentah;
b. Data Detail SCV Per Nasabah;
c. Data SCV Per Nasabah; dan
d. Data Ringkas SCV Per Bank.
- Format dan cara pelaporan data diatur dalam Lampiran PLPS No. 5 Tahun 2019.
Manfaat bagi Nasabah
- Mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan jika bank dicabut izin usahanya.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bank dalam pengelolaan dana nasabah.
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Sanksi bagi Bank yang Melanggar
Denda administratif: Berdasarkan PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan
Simpanan LPS, bank yang terlambat menyampaikan Laporan SCV dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebagai berikut:
a. Data Mentah, ketentuan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi;
b. Data SCV Per Nasabah, denda sebesar Rp1 juta per hari kalender keterlambatan untuk setiap
laporan yang harus disampaikan; dan
c. Data Ringkas SCV Per Bank, denda sebesar Rp1 juta per hari kalender keterlambatan untuk
setiap laporan yang harus disampaikan.
Denda pada huruf b dan c dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, dengan jumlah hari
kalender paling lama 365 hari.
Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Penjaminan Simpanan
- Hak:
- Simpanan dijamin oleh LPS hingga batas tertentu.
- Mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajibannya dalam penjaminan simpanan.
- Mengajukan klaim penjaminan simpanan jika bank dicabut izin usahanya.
- Kewajiban:
- Memahami hak dan kewajibannya dalam penjaminan simpanan.
- Memastikan bank tempatnya menabung adalah peserta penjaminan LPS.
- Menjaga kerahasiaan data pribadinya.
Sumber: https://www.lps.go.id/peraturan-lps/-/asset_publisher/Jg82/content/plps-no-5-tahun-2019