Digital Signature Sebagai Penunjang Autentikasi Dokumen Elektronik di Pemprov DKI

2019-05-28T12:31:48+07:00

Pada saat ini, perkembangan Teknologi Informasi berkembang dengan pesat,dan hampir seua aspek kehidupan kita yang membentuk sebuah era baru yaitu Era Digital.

Perkembangan Teknologi Informasi ini sangat berpengaruh langsung ataupun tidak langsung pada kehidupan kita sehari-hari. Sehingga mau tidak mau kita akan ikut didalam perkembangan Teknologi Informasi tersebut.

Salah satunya adalah perkembangan dari Teknologi Informasi tersebut adalah Digital Signature atau lebih dikenal dengan Tanda Tangan Digital / Tanda Tangan elektronik (TTE). di negara kita Digital Signature ( Tanda Tangan Digital)  mulai dikembangkan setelah pemerintah pada tahun 2008  mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik ( UU ITE) dan Undang-Undang No.82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dari ke-dua undang-undang tersebut dapat disimpukan bahwa kedepannya keabsahan/autentikasi suatu hak dan kewajiban dari sebuah dokumen elektrionik dapat dilakukan dengan Digital Signature  ( Tanda Tangan Digital/Tanda Tangan Elektronik) yang sah dan berkekuatan  hukum.

Seperti yang kita ketahui,  mulai tahun 2019 ini, pemerintah mulai menginstruksikan untuk penggunaan Digital Signature pada setiap transaksi dokumen elektronik.

Untuk mendukung dan mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2019 ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengembangkan fitur Tanda Tangan Digital (Digital Signature) yang bekerja sama dan disupport sepenuhnya oleh Integra Teknologi Solusi.

Fitur Tanda Tangan Digital ini, akan dihubungkan dan ditambahkan sebagai fitur baru pada Aplikasi e-Office Persuratan Pemprov DKI yang sebelumnya sudah berjalan dan digunakan dilingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti halnya Tanda Tangan Digital ( Digital Signature), aplikasi e-Office Persuratan Pemprov DKI ini juga dikembangkan dan disupport oleh Integra Teknologi Solusi.

Berikut ini adalah beberapa tampilan dari fitur aplikasi e-Office Persuratan Pemprov DKI yang menampilkan fitur Tanda Tangan Digital ( Digital Signature)

 

 

 

 

 

Setelah file berhasil di Digital Signature, akan ada konfimasi bahwa file dokumen sudah berhasil di tanda tangani secara digital, seperti pada gambar berikut ini :

Untuk melihat hasil dari Digital Signature ini, user harus membuka file yang dilampirkan dengan aplikasi PDF Reader, yang nantinya akan terlihat jelas bahwa dokumen tersebut sudah diberi tanda secara digital.

Seperti pada gambar berikut ini :

  1. Contoh lampiran dokumen yang belum di Digital Signature :

     2.  Contoh lampiran dokumen yang sudah di Digital Signature :

Dalam dokumen yang sudah melalui Digital Signature, dimanapun dan memakai aplikasi PDF Reader apapun akan tetap muncul  informasi Tanda Tangan Digitalnya.

Dengan adanya Digital Signature ( Tanda Tangan Digital) ini,  dapat menunjang autenkasi ( keabsahan) dari  transaksi dokumen elektronik yang dikeluarkan, dan menjadikan  alur dari persuratan jadi lebih mudah dan efisen, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan efektifitas di lingkup Pemprov DKI. Selain itu, pengimplementasian Digital Signature ini, menjadikan Pemprov DKI menjadi bagian dari era digital Revolusi Industri 4.0

 

berminat menggunakan epOffice seperti Pemprov DKI Jakarta ?

silakan klik : integrasolusi.com/kontak kami

Join With Us and Transform Your Business To Digital

 

 

(gambar utama diambil dari  : https://www.hrtechnologist.com/articles/recruitment-onboarding/how-digital-signatures-improve-the-employee-onboarding-experience/)