Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cara Membuatnya

2024-08-07T11:27:11+07:00 July 29th, 2023|Categories: Persuratan|Tags: , |

integrasolusi.com – Saat mendirikan usaha, ada beberapa dokumen atau surat izin yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Mulai usaha mikro, menengah, hingga makro harus memiliki SIUP guna memastikan kontinuitas usaha. Lantas, apa itu SIUP dan apa fungsi, tujuan, serta bagaimana cara membuatnya?

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada individu atau perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan di suatu wilayah tertentu. Selain perusahaan, koperasi dan firma yang menjalankan usaha wajib memiliki SIUP.

Dengan SIUP, sebuah badan usaha dinyatakan terjamin legalitasnya dan dilindungi oleh hukum. Pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.

Baca juga:  Apa Itu Surat Bisnis? Yuk, Cari Tahu Definisi, Jenis, dan Strukturnya di Sini!

Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Beberapa manfaat yang akan didapatkan pengusaha ketika memiliki SIUP adalah:

  1. Usaha sudah terjamin legalitasnya dan mendapatkan perlindungan hukum. 
  2. Memiliki SIUP mempermudah pengusaha saat mengajukan pinjaman di bank atau koperasi. SIUP juga dibutuhkan untuk bisa mengikuti tender dan lelang.
  3. Surat izin usaha ini menjadi salah satu syarat utama menjalankan kegiatan ekspor dan impor.
  4. Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan. Konsumen akan lebih percaya kepada badan usaha yang telah memiliki SIUP.

 

Tujuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada pun tujuan dari SIUP adalah:

  1. Memberikan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan perdagangan.
  2. Memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas usaha, termasuk di dalamnya adalah kewajiban pajak.
  3. Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  4. Membantu memperkuat regulasi pasar dengan memastikan bahwa usaha sudah beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca juga:  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Fungsi, Tujuan dan Cara Membuatnya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berikut ini langkah-langkah pembuatan SIUP:

  1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat domisili, neraca perusahaan, dll.
  2. Mendatangi kantor yang bertanggung jawab mengeluarkan SIUP, yaitu Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Mengisi formulir aplikasi pengajuan SIUP.
  4. Melampirkan dokumen pendukung lainnya, seperti KTP pemohon dan akta pendirian usaha.
  5. Melakukan pembayaran administrasi sebagai biaya pendaftaran.
  6. Apabila pengajuan disetujui, Anda akan menerima SIUP yang bisa berupa dokumen fisik atau digital.

Selagi Anda bisa memenuhi dokumen yang disyaratkan, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa dibilang cukup mudah. Jadi, pastikan usaha Anda sudah legal di mata hukum dengan memiliki SIUP.