Surat Kuasa: Pengertian, Fungsi, Jenis, Contoh, dan Ciri-Cirinya

2023-05-23T11:46:29+07:00 February 24th, 2023|Categories: Persuratan|Tags: , |

integrasolusi.com – Secara umum, surat kuasa dibuat saat seorang membutuhkan bantuan untuk mengurus hal-hal berkenaan dengan keputusan hukum seperti keuangan, properti, perawatan kesehatan, dan sebagainya.

Seringkali sebagian orang menganggap surat kuasa merupakan hal yang penting. Tetapi dalam pembuatan surat kuasa tidak boleh asal sembarangan, karena surat kuasa memiliki format yang harus diikuti dan berlaku secara umum.

Maka dari itu melalui tulisan ini akan dijelaskan seperti apa surat kuasa mulai dari pengertian, fungsi, ciri-ciri, jenis, dan contohnya.

Pengertian Surat Kuasa

Secara umum, surat kuasa dibuat saat seorang membutuhkan bantuan untuk mengurus hal-hal berkenaan dengan keputusan hukum seperti keuangan, properti, perawatan kesehatan, dan sebagainya.. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan bahwa definisi kuasa kuasa sebagai “surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”.

Menurut hukum, surat kuasa adalah suatu bentuk persetujuan di mana seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan atas namanya. Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer, Sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer.

Jadi, secara umum surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan otoritas kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi wewenang. Ini dikarenakan pihak pemberi wewenang saat ini tidak mampu melakukannya sendiri. Pihak lain ini dapat berupa pengacara, keluarga, atau individu lain yang terkait.

 

Fungsi Surat Kuasa

Seperti yang dijelaskan sebelumnya dapat ditarik sebuah penjelasan bahwa surat kuasa sebagai bukti yang memvalidasi pemindahan wewenang dan tanggung jawab dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, maka dari itu fungsi surat kuasa adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan wewenang: Surat kuasa memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau tindakan hukum atas nama pemberi wewenang.
  2. Meningkatkan efisiensi: Surat kuasa memungkinkan pemberi wewenang untuk mengumpulkan informasi, menandatangani dokumen, dan melakukan tindakan hukum tanpa harus hadir secara fisik.
  3. Menghindari masalah hukum: Surat kuasa membantu mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul jika pemberi wewenang tidak dapat melakukan tindakan hukum sendiri.
  4. Melindungi kepentingan: Surat kuasa membantu melindungi kepentingan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak yang terpercaya untuk melakukan urusan atas namanya.
  5. Mempermudah urusan: Surat kuasa mempermudah urusan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.
Baca juga:  Mengapa Pengelolaan Dokumen Secara Berjenjang Harus Dilakukan?

 

Ciri-Ciri Surat Kuasa

Di Indonesia, surat kuasa harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

  • Ditulis dengan jelas dan terperinci
  • Ditandatangani oleh pemberi kuasa
  • Dicantumkan identitas jelas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa
  • Dicantumkan tugas dan wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa
  • Bisa diterbitkan dalam bentuk tertulis atau elektronik
  • Bisa berlaku sampai tanggal tertentu atau selamanya, tergantung pada kesepakatan antara pemberi dan penerima kuasa
  • Bisa dibatalkan oleh pemberi kuasa kapan saja dengan pemberitahuan tertulis.

Persyaratan hukum untuk surat kuasa di Indonesia bisa bervariasi berdasarkan jenis tugas dan wewenang yang diberikan, dan konteks penggunaannya. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa undang-undang dan regulasi yang berlaku untuk memastikan bahwa surat kuasa yang diterbitkan memenuhi syarat hukum.

 

Jenis-Jenis dan Contoh Surat Kuasa

Ada beberapa jenis surat kuasa, setiap jenis surat kuasa memiliki format dan isi yang berbeda-beda, tergantung pada keperluannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis surat kuasa dan contoh-contohnya agar dapat menyusun surat kuasa dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan.

Surat Kuasa Khusus

Menurut Pasal 1795 KUHPer, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang membatasi tugas dan wewenang kepada satu hal atau lebih. Oleh karena itu, pemberian kuasa harus jelas menentukan aksi yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

 

contoh surat kuasa khusus

 

Surat Kuasa Umum

Menurut Pasal 1795 KUHPer, surat kuasa umum meliputi tugas-tugas pengurusan yang berkenaan dengan seluruh kepentingan pemberi kuasa, kecuali tugas yang berkaitan dengan kepemilikan. Contoh surat kuasa umum, sebagai berikut:

 

contoh surat kuasa umum

 

Surat  Kuasa Pribadi

Surat kuasa pribadi adalah dokumen yang tidak memiliki bentuk formal. Ini berarti surat tersebut diterbitkan oleh individu atau orang pribadi. Oleh karena itu, tujuan surat ini berkaitan dengan kepentingan pribadi, seperti mengambil barang, dokumen, dan hal serupa.

Baca juga:  Ruang Lingkup Tata Kelola TI dan Tujuannya

contoh surat kuasa pribadi

Surat Kuasa Resmi

Surat kuasa resmi adalah tipe dokumen formal. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh perusahaan, organisasi atau lembaga pemerintah untuk tugas perjalanan atau menghadiri kegiatan.

contoh surat kuasa resmi

Surat Kuasa Insidentil

“Insidentil” ditafsirkan sebagai surat yang ditulis berdasarkan suatu insiden atau peristiwa. Biasanya, surat ini dibuat oleh pihak yang memberikan dan menerima wewenang yang masih memiliki hubungan darah.

Misalnya untuk memberikan kuasa untuk berbicara di pengadilan setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan. Pihak yang menerima wewenang bukanlah seorang pengacara dan tidak menerima imbalan dari pihak yang memberikan wewenang. Contoh dari surat kuasa insidentil sama seperti dengan “surat kuasa khusus” di atas.

 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan bentuk komunikasi tertulis yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pengirim surat.

Surat kuasa memiliki format dan isi yang berbeda-beda, tergantung pada keperluannya. Selain itu, surat kuasa juga memiliki ciri-ciri yang khas, seperti mengandung kata-kata yang tegas dan jelas, dilengkapi dengan tanggal dan nomor surat, serta ditandatangani oleh pemberi kuasa.

Dalam kehidupan sehari-hari, surat kuasa memiliki peran yang penting dalam mengurus berbagai hal, baik dalam bidang bisnis, administrasi, maupun hukum.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami fungsi, jenis, dan ciri-ciri surat kuasa agar dapat menyusun surat kuasa dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan. Jika Anda membutuhkan informasi tentang aplikasi persuratan silakan hubungi kami.