Sistem PDP: Cara Kerja Platform Kepatuhan Data Pribadi di Perusahaan dan Instansi
Di pemerintahan, BUMN/BUMD, dan perbankan, data pribadi tidak lagi dikelola sebagai urusan administrasi biasa. Data pegawai, nasabah, pelanggan, mitra, hingga masyarakat harus diproses secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan kewajiban itu pada Pengendali dan Prosesor Data Pribadi, termasuk kewajiban menjaga
Sistem PDP: Cara Kerja Platform Kepatuhan Data Pribadi di Perusahaan dan Instansi Read More »









