integrasolusi.com – Di era digital ini, perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat akademik, tetapi juga pusat pengelolaan data. Setiap hari, data mahasiswa, dosen, alumni, dan mitra berputar di berbagai sistem: PDDIKTI, LMS, sistem keuangan, hingga aplikasi pihak ketiga. Pertanyaannya, sudahkah kampus Anda siap memasuki era baru tata kelola data di bawah payung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)?
UU PDP menempatkan kampus sebagai “pengendali” dan/atau “pemroses” data yang memiliki kewajiban hukum yang tegas. Artinya, setiap data harus diproses secara sah, terbatas pada tujuan, transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar teori—ada konsekuensi serius jika kampus tidak patuh.
Mengapa UU PDP Sangat Penting bagi Kampus?
Sejak disahkan, UU PDP membawa implikasi besar. Setiap data yang Anda kumpulkan—dari formulir pendaftaran mahasiswa baru hingga data rekrutmen dosen—harus dikelola secara sah, transparan, akurat, dan bertanggung jawab.
Data-data krusial ini tersimpan di berbagai sistem, seperti PDDIKTI, LMS, sistem keuangan, hingga aplikasi pihak ketiga yang digunakan kampus. Kampus memiliki akuntabilitas hukum penuh atas keamanan dan integritas data ini. Jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan, siapa yang akan bertanggung jawab?
Risiko dan Konsekuensi bagi Kampus yang Tidak Patuh
Mengabaikan UU PDP bukanlah pilihan. Kampus yang tidak patuh menghadapi konsekuensi serius yang dapat mengancam reputasi dan operasional. Ancaman yang menanti antara lain:
- Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, hingga perintah pemusnahan data.
- Denda: Denda administratif yang tidak main-main, bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan kampus. Bayangkan dampaknya pada anggaran pendidikan!
- Kerusakan Reputasi: Kehilangan kepercayaan dari mahasiswa, orang tua, dan masyarakat. Sebuah insiden kebocoran data dapat merusak citra institusi yang dibangun selama bertahun-tahun.
Mengapa Kampus Butuh DPO? Siapkan Langkah Hadapi UU PDP
UU PDP mewajibkan kampus untuk menunjuk Pejabat atau Petugas Fungsi Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer/DPO). Peran ini sangat strategis, mulai dari edukasi internal, audit kepatuhan, hingga pengawasan risiko. Tanpa DPO yang cakap, upaya kepatuhan akan sulit terwujud.
Untuk membantu kampus memahami dan menavigasi kompleksitas ini, kami mengundang Anda untuk bergabung dalam webinar eksklusif:
Webinar: Era Baru Tata Kelola Data Kampus: Siapkah Kita dengan UU PDP?
Yang Akan Dipelajari di Webinar Ini
- Prinsip dasar dan hak subjek data (mahasiswa, dosen) menurut UU PDP.
- Prosedur notifikasi insiden dalam 3×24 jam dan cara respons yang tepat.
- Pentingnya DPIA (Data Protection Impact Assessment) untuk aktivitas pemrosesan data berisiko tinggi.
- Kebijakan retensi dan pemusnahan data yang sesuai regulasi.
- Cara menyusun kontrak pemrosesan data dengan vendor dan mitra.
- Strategi mengintegrasikan kepatuhan UU PDP dengan transformasi digital kampus.
Bersama Narasumber Kompeten
Dapatkan wawasan langsung dari para ahli di bidangnya:
1. Muchtarul Huda – Direktur Strategi & Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
2. Dr. Ismail Cawidu, M.Si. – Staf Khusus Menteri Agama RI.
3. Eka Pramudita Purnomo – Praktisi keamanan informasi dan konsultan senior ISO 27001/27701.
Jadwal Acara:
Rabu, 07 Oktober 2025
13.30–16.30 WIB
Live via Zoom
Webinar ini adalah investasi terbaik untuk masa depan kampus Anda. Ini bukan hanya tentang regulasi, tapi juga tentang membangun kepercayaan publik melalui tata kelola data yang bertanggung jawab.
Daftar dan dapatkan pemahaman UU PDP langsung dari regulator, pakar kebijakan, dan praktisi teknis.
Sampai jumpa di room Zoom mari wujudkan kampus yang patuh dalam pengelolaan data!
(Kuota Terbatas)





