integrasolusi.com– Hai Sobat Office! Pada kesempatan kali ini kami akan mengupas sedikit lebih dalam tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE). Yah, saat ini tidak hanya ada tanda tangan basah atau manual saja, tapi juga sudah ada yang namanya Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature).
Tidak bisa di pungkiri bahwa dunia saat ini telah mengalami perubahan ke era revolusi digital. Oleh karena itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak terisolasi dari perkembangan global karena tidak mampu bersaing dalam pemanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Bahkan saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya implementasikan proses transformasi menuju e-Government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 , selain itu juga sedang gencar-gencarnya dalam mengkampanyekan Good Governance, salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang siap dijalankan oleh instansi baik kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
Dalam hal ini, salah satu bentuk transformasi dalam implementasi SPBE adalah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen dinas dan dokumen-dokumen pemerintahan lainnya. Dalam prakteknya, Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena ada beberapa kendala. Salah satunya adalah sulitnya merubah mindset pejabat yang sudah nyaman menggunakan tanda tangan manual. Disisi lain juga munculnya ketakutan akan legalitas maupun keamanan dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini.
Secara Hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin melalui pasal 11 UU ITE. Maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan verifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda Tangan Elektronik (TTE) mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan. Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Tanda tangan elektronik merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen.
Disinilah letak salah satu kelebihan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dibandingkan tanda tangan manual, dimana jika terjadi perubahan pada dokumen, apapun itu baik tulisan (walaupun hanya 1 karakter), ataupun metadata maka tanda tangan elektronik menjadi tidak lagi valid sehingga data atau dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini tentu saja lebih memudahkan dalam proses pembuktian dibandingkan dengan tanda tangan manual yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik untuk membuktikan keasliannya.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) jelas akan sangat membantu sistem kerja organisasi, baik pemerintahan maupun swasta. Selain sudah memiliki payung hokum yang kuat, dari sisi ke praktisannya dan kemudahannya juga jauh lebih besar dibandingkan dengan menggunakan tanda tangan manual.
Bagi anda yang ingin segera menerapkan tanda tangan elektronik, PT Integra Teknologi siap membantu anda, pun sekaligus untuk mengintegrasikan dengan sistem aplikasi IntegraOffice di organisasi anda. yuk jangan tunggu tertinggal jauh dengan yang lain, segera hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut !!
Langsung saja Klik disini untuk menghubungi, kami selalu siap untuk membantu Anda
Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3737/legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat-dalam-rangka-mendukung-e-government