Kehadiran tanda tangan elektronik ini adalah solusi untuk mengefisienkan kerja Anda. Ucapkan selamat tinggal pada kerumitan tanda tangan manual yang membuang waktu Anda dengan pilihan tanda tangan mudah.
Perkembangan teknologi yang pesat, menciptakan efisiensi di segala bidang khususnya perkantoran. Kini, kerumitan dalam birokrasi kantor dapat dipermudah hanya lewat digitalisasi tanpa henti.
Salah satunya adalah pembubuhan tanda tangan untuk pengesahan suatu dokumen. Mari bayangkan, betapa rumitnya runtutan untuk mendapatkan tanda tangan secara manual.
Pertama, memastikan pimpinan ada di kantor. Di zaman yang serba cepat, akan sangat tidak efisien jika pimpinan menghabiskan waktu yang panjang hanya untuk melakukan tanda tangan. Waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk hal yang lebih produktif demi kemajuan instansi, habis karena tumpukan dokumen yang mengantri.
Kedua, dokumen yang kini lebih banyak berupa digital, harus dicetak dulu untuk ditandatangani. Setelah itu, dipindai (scan) untuk menjadi bentuk digital kembali. Sangat tidak efisien bukan?
Maka, kehadiran tanda tangan elektronik ini adalah solusi untuk mengefisienkan kerja Anda. Ucapkan selamat tinggal pada kerumitan tanda tangan manual yang membuang waktu Anda dengan pilihan tanda tangan mudah.
Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibubuhkan tidak lagi menggunakan pena, melainkan dengan pin atau algoritma khusus untuk memvalidasi keaslian dokumen. Tanda tangan digital ini berupa barcode yang unik sehingga terjamin keabsahannya.
Tidak perlu khawatir ada pemalsuan dokumen. Tanda tangan digital ini lebih mudah diidentifikasi karena adanya enkripsi khusus, daripada tanda tangan manual yang rawan dimanipulasi.
Selain itu, tanda tangan digital ini juga resmi diakui oleh pemerintah sebagai alat verifikasi dokumen perusahaan yang sah. Sehingga meskipun dokumen hanya berupa file digital, tetap sah dengan adanya tanda tangan elektronik. Hal ini membuat banyak perusahaan mulai beralih, dari tanda tangan manual ke tanda tangan elektronik yang lebih simple, aman, dan cepat.
Undang-Undang yang Mengatur Tanda Tangan Elektronik
Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik adalah penanda sahnya penggunaan tanda tangan digital di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU11/2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ketentuan lebih detailnya dituangkan dalam pasal 52 Ayat (2) PP 82/2012 menyatakan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penandatangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) PP 82/2012 Tanda Tangan Elektronik dibagi menjadi 2 yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan tanda tangan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, salah satunya lewat layanan IntegraOffice Persuratan yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan besar ternama di Indonesia.
Mengapa harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik?
Di masa pandemi yang belum tahu kapan usainya, tanda tangan elektronik hadir menjadi solusi bagi perusahaan anda untuk mengefisienkan sirkulasi kerja. Meski tatap muka dikurangi, tapi kinerja yang baik tetap terjaga.
Pimpinan perusahaan hanya tinggal mengecek dokumen yang perlu diberi tanda tangan, tanpa harus bertemu dengan bentuk “fisik”nya. Di mana pun, walau sedang dalam kunjungan kerja ke luar, pimpinan tetap dapat membubuhkan tanda tangannya secara digital. Ini adalah solusi tanda tangan mudah, tanpa ribet.
IntegraOffice Persuratan menghadirkan layanan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sehingga menjaga keabsahan dokumen perusahaan Anda. Kerja cepat tanpa was-was. Sudah saatnya 2022, anda hadir bersama kami disini.