SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang di mana memanfaatkan teknologi dan komunikasi untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyakarat yang berkualitas dan terpecaya.
Hal ini telah juga telah didukung dengan kehadiran Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government yang diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelyanan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Lalu untuk mencapai level tersebut, diperlukan prinsip dasar yang tepat, apa saja kira-kira? Berikut rangkumannya:
1. Efektif
Prinsip dasar yang pertama adalah efektif. Efektif artinya tepat guna, yang berarti kehadiran SPBE memberikan dampak nyata sesuai dengan apa yang diharapkan. Secara umum, efektivitas menekankan pada pencapaian dan tujuan akhir seperti meningkatkan kualitas layanan, produktivitas, kinerja maupun efisiensi.
2. Efisien
Selain efektif, SPBE juga harus memegang prinsip dasar efisien. Efisien artinya berhasil guna. Hal ini sehubungan dengan pemangkasan birokasi yang ada. Jika sistem sebelumnya masih berbelit-belit, dengan memanfaatkan SPBE, berbagai macam keperluan pelaporan ataupun kegiatan lainnya dari tingkat pusat maupun daerah dapat dilakukan dengan cepat tanpa hambatan.
3. Kolaboratif dan Berkesinambungan
Prinsip selanjutnya adalah kolaboratif dan berkesinambungan yang artinya agar masing-masing instansi dapat meminimalisir masalah yang umumnya terjadi seperti pembuatan, pengelolaan, dan perawatan sistem yang mungkin terbengkalai sehingga dapat menimbulkan kerugian yang besar. Dengan SPBE yang sifatnya terpusat, masalah kolaborasi dan kesinambungan tentu dapat diatasi dengan baik.
4. Terpadu
Dalam hal ini prinsip terpadu artinya integrasi antara pemerintah pusat dan daerah begitu penting. SPBE di sini mampu menghapus stigma terpisah-pisah yang selama ini identik dengan pelayanan birokrasi di Indonesia, sehingga seluruh instansi dapat melakukan pelaporan melalui satu pintu.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas memiliki 4 standar ukuran yang di antaranya adalah memiliki dasar pelaporan yang jelas, sigap, akurat dan tidak menimbulkan kerugian. Dengan kata lain, melalui SPBE evaluasi pelaporan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, terukur dan juga transparan.
6. Aman
Dan yang terakhir bekaitan dengan keamanan. Karena SPBE jelas menggunakan platform digital, tentu prinsip keamanan harus menjadi salah satu prioritas utama. Keamanan di sini mampu menangkal serangan siber yang mungkin terjadi, juga mampu mendekteksi manipulasi, kejanggalan serta kecurangan pelaporan, sehingga menghasilkan evaluasi audit akhir yang akurat.
Itulah beberapa prinsip dasar SPBE dalam pemerintahan. Di Indonesia SPBE sendiri sudah mulai diterapkan sejak 2018 yang lalu. Kemudian adakah tools yang tepat untuk mendukung SPBE? Tentu, PT Integra Teknologi Solusi menghadirkan pelayanan integraOffice yang mampu mengelola sistem perkantoran di instansimu dengan efektif dan efisien. Hubungi nomor WhatsApp yang tertera di pojok kanan bawah halaman ini untuk informasi lebih lanjut.
Terima kasih dan sampai jumpa di artikel kami selanjutnya ya sobat office ! ?