integrasolusi.com – Sudah banyak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi pengguna aplikasi digital. Kalau sudah begini, kita membutuhkan UU PDP demi kebaikan bersama.
UU PDP memberikan pelindungan kepada pengguna, salah satunya pada aplikasi digital untuk berbagai transaksi. Adanya aplikasi digital ini memang memudahkan pelayanan untuk pelanggan. Sayang sekali, hal ini sering kali tidak dibarengi dengan penghargaan akan privasi para pengguna aplikasi.
Karenanya adanya UU PDP sangat penting untuk melindungi data pribadi yang bersifat sensitif. Simak penjelasan berikut ini tentang UU PDP dan kaitannya dengan ISO 27001.
Sekilas Mengenai UU PDP
UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) telah disahkan sejak 20 September 2022 lalu. Mengadopsi UU Pelindungan sejenis di Uni Eropa, UU ini diharapkan dapat mengatasi masalah kebocoran data di Indonesia. UU ini juga dapat digunakan untuk pemberian peringatan keras serta tegas kepada pengelola aplikasi apa pun. Mereka wajib melindungi data nasabah aplikasi fintech (financial technology) dari kebocoran hingga penyalahgunaan. Keamanan data pribadi sangat penting bagi pengguna aplikasi, karena terkait dengan kenyamanan mereka. Bila sampai terjadi kebocoran, maka hak asasi manusia telah dilanggar. Masyarakat dapat dirugikan secara material maupun non-material. Insiden terparah terkait dengan masalah ini terjadi pada bulan Mei 2021. Ada lebih dari 270 data warga Indonesia yang diperdagangkan dalam situs online.UU PDP dan Kaitannya Dengan Penerapan ISO 27001
ISO 27001 sudah menjadi standar keamanan wajib untuk diterapkan pada semua perusahaan, terutama yang berbasis digital. Sesuai namanya, International Standardization Organization berkolaborasi dengan International Electrotechnical Commision (IEC). Fokusnya adalah sistem keamanan informasi. Ini berlaku untuk semua sistem berbasis online yang juga termasuk transaksi elektronik. Dalam hal ini, ada beberapa aset yang juga terlibat, seperti:- Sumber Daya Manusia (SDM).
- Kebijakan serta Regulasi.
- Infrastruktur.
- Data dan Sistem IT (Informasi dan Teknologi).
Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-6352055/uu-pdp-dan-apa-yang-perlu-dilakukan-korporasi https://mti.binus.ac.id/2021/11/17/pentingnya-iso-27001-sebagai-standard-keamanan-informasi-didalam-perusahaan/





