PDP Adalah Pelindungan Data Pribadi: Pengertian dan Kewajiban
PDP adalah Pelindungan Data Pribadi, yaitu keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Di Indonesia, pelindungan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Bagi pemerintahan, BUMN/BUMD, perbankan, kampus, maupun perusahaan swasta, PDP bukan hanya
PDP Adalah Pelindungan Data Pribadi: Pengertian dan Kewajiban Read More »









