integrasolusi.com – Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau yang berkaitan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentiasi. Atau sederhananya tanda tangan elektronik adalah suatu tanda tangan yang dilekatkan pada dokumen yang berbentuk elektronik sebagai penanda bahwa dokumen tersebut sah atau valid. Dalam praktiknya ada dua jenis tanda tangan elektronik yaitu: (i) tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dan (ii) adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi atau biasa dikenal dengan tanda tangan digital.
Isi Artikel
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Adalah suatu tanda tangan yang ditempelkan pada dokumen elektronik bisa berupa scan atau hasil pindaian dari tanda tangan seseorang atau bisa juga berupa barcode sebagai penanda bahwa dokumen tersebut milik atau atas nama dari penanda tangan. Namun, meskipun dokumen tersebut sudah ditempeli dengan tanda tangan elektronik, akan tetapi dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan integritas dokumen tidak terjamin. Karena tanda tangan yang ditempelkan didapat dari hasil scan atau pindai bukan didapat dari lembaga resmi yang mempuyai wewenang untuk mengeluarkan tanda tangan elektronik yaitu jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Tanda Tangan Digital (Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi)
Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Di Indonesia penyedia jasa sertifikasi elektronik ada bermacam-macam, baik dari pemerintah maupun swasta. Yang terafiliasi dengan pemerintah tentu saja dari Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dokumen yang ditempeli tanda tangan digital mempunyai kekuatan hukum dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum sebagai dokumen yang sah dan valid dari penandatangan dokumen.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik
Dasar hukum tanda tangan elektronik terdapat pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 12 tentang informasi dan transaksi elektronik. Lalu, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tantang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Integrasi Tanda Tangan Elektronik dan E Office
Tanda tangan elektronik bisa menjadi solusi di tengah pandemi yang belum jelas titik akhirnya ini. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik dan digital untuk transaksi daring atau online guna meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi dan mendorong inklusivitas dalam aktivitas elektronik. Aktivitas yang erat kaitannya dengan tanda tangan elektronik biasanya yang berkaitan dengan proses surat-menyurat di suatu instansi atau perusahaan. Proses surat-menyurat yang dapat diintegrasikan dengan tanda tangan elektronik tentu saja proses surat-menyurat yang sudah menggunakan e office atau persuratan digital.
integraOffice Persuratan sebagai salah satu produk e-office unggulan di Indonesia saat ini telah banyak membantu dalam proses integrasi tanda tangan elektronik baik di instansi pemerintahan, kampus, BUMN/BUMD, maupun swasta. Dengan integrasi tanda tangan elektronik proses pembubuhan tanda tangan tidak lagi dilakukan secara manual, dan yang paling penting integrasi TTE dengan e-office akan menjamin integritas, keamanan, dan keabsahan surat atau dokumen.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam tanda tangan elekrtonik dan keunggulannya jika dintegrasikan dengan e-office. Jika instansi Anda belum menggunakan aplikasi surat-menyurat segera hubungi kami.