6 Dokumen Penting Perusahaan yang Wajib Dimiliki

2023-05-10T12:02:04+07:00 April 5th, 2023|Categories: Document Management System|Tags: , |

integrasolusi.com – Selain memiliki modal dan perencanaan yang matang, ketika mendirikan sebuah badan usaha, kita juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Hal ini tentunya sebagai bukti legalitas perusahaan, sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara. Apa sajakah dokumen penting perusahaan yang wajib dimiliki? Berikut ini 6 di antaranya. 

Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan notaris merupakan dokumen pertama yang harus Anda miliki saat mendirikan perusahaan. Dokumen penting perusahaan yang satu ini berisi informasi yang meliputi nama perusahaan, jenis usaha, susunan pengurus, kedudukan badan usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk juga modal awal mendirikan perusahaan. 

 

Baca juga: Menyimpan Dokumen Kantor, Lebih Praktis dengan DMS (Document Management System)

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap perusahaan yang legal harus memiliki NPWP sebagai kelengkapan dokumen perpajakan. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

 

Surat Izin Tempat Usaha

Setiap badan usaha, baik yang didirikan perorangan maupun kelompok, harus memiliki surat dokumen penting perusahaan yang satu ini. Dokumen ini merupakan bukti bahwa perusahaan Anda telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di wilayah setempat. Di samping itu, surat ini juga penting untuk mengurus penanaman modal. 

 

Baca juga: Bagaimana Aplikasi Dokumen Manajemen Bisa Mendukung Standarisasi ISO?

 

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Bagi Anda yang mendirikan perusahaan dengan modal Rp5 juta sampai Rp200 juta, wajib memiliki SIUI. Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara itu, bagi pemilik perusahaan dengan skala besar, Anda bisa mengurus dokumen ini di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I. Biasanya kantor ini berada di satuan provinsi atau BKPM.

Baca juga:  Peduli dengan Perusahaan? Gunakan Aplikasi Persuratan demi Kelancaran Administrasi!

 

Baca juga: Mengapa Pengelolaan Dokumen Secara Berjenjang Harus Dilakukan?

 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen ini memuat informasi tentang lokasi badan usaha Anda. Untuk mendapatkannya, Anda terlebih dahulu harus telah memiliki akta pendirian. Sebagai catatan, SKDP punya masa berlaku, yakni 5 tahun untuk perusahaan yang memiliki bangunan atau kantor dan 1 tahun untuk perusahaan dengan kantor virtual. 

 

Baca juga: Prosedur Penyimpanan Dokumen Kantor

 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dokumen penting perusahaan yang satu ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara sah. Namun, kepemilikan surat ini hanya wajib bagi perusahaan yang telah berbadan hukum, misalnya Firma, CV, dan PT. Untuk mendapatkannya, perusahaan harus mengajukan dan mendapatkan pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Itulah beberapa dokumen penting perusahaan yang harus dimiliki sebuah badan usaha untuk menunjukkan legalitasnya. Dokumen-dokumen di atas wajib diurus sejak awal perusahaan berdiri untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.