integrasolusi.com – Seiring dengan semakin berkembangnya ekosistem digital, tanda tangan basah tak lagi menjadi satu-satunya syarat sah legalisasi dokumen. Saat ini, penggunaan tanda tangan digital telah diakui, bahkan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) demi mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Penggunaan tanda tangan digital pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemkominfo pun menyediakan sistem verifikasi untuk menghindari adanya pemalsuan atau manipulasi tanda tangan digital. Dengan demikian, penggunaannya tak hanya praktis, namun juga dijamin keamanannya.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara membuat tanda tangan online? Berikut aplikasi dan lagkah-langkah yang dapat Anda ikuti.
Isi Artikel
Aplikasi Pembuat Tanda Tangan Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui akun resmi instagramnya telah membagikan informasi tentang cara membuat tanda tangan online. Terdapat beberapa aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang disarankan dan diakui pemerintah.
Apa sajakah aplikasi tersebut? Berikut tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo.
- Balai Sertifikasi Elektronik
- PrivyID
- VIDA
- iOTENTIK
- TekenAja!
- PERURI
- Digisign
Selain melalui aplikasi-aplikasi di atas, Anda juga bisa membuat tanda tangan elektronik menggunakan Aplikasi Tanda Tangan Anti Palsu (A-TTAP). Aplikasi E-Office Persuratan ini memungkinkan Anda membuat tanda tangan digital berupa QR Code anti pemalsuan. Saat di-scan, QR-Code tersebut akan menunjukkan informasi tentang surat, lengkap dengan data penandatangannya.
Baca juga: Cara Mudah dan Efektif Mencegah Pemalsuan Tanda Tangan
Cara Membuat Tanda Tangan Online Berbasis QR Code
Tanda tangan online berbasis QR Code lebih aman untuk meminimalisasi pemalsuan karena keasliannya dapat langsung dideteksi setelah di-scan. Selain lebih aman, tanda tangan digital berbasis QR Code juga lebih praktis dan mudah digunakan hanya dalam satu klik.
Bagaimana cara membuat tanda tangan QR Code? Berikut langkah-langkahnya.
- Langganan Aplikasi Tanda Tangan Anti Palsu (A-TTAP) QR Code.
- Pilih format tanda tangan yang Anda inginkan.
- Masukkan data yang ingin dimasukkan ke dalam QR Code, seperti nama, nomor kontak, website, dan informasi pribadi lainnya.
- Atur tampilan QR Code sesuai kebutuhan.
- Tanda tangan digital Anda siap digunakan.
Baca juga: Membuat Tanda Tangan Elektronik Berbasis QR Code, Begini Caranya!
Keabsahan Tanda Tangan Online
Tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum bila memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 59 Ayat 3 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) berikut ini.
- Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya dipegang penandatangan.
- Proses penandatanganan elektronik berada dalam kuasa penandatangan.
- Dapat diketahui jika terdapat perubahan tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan.
- Dapat diketahui jika terdapat perubahan informasi elektronik terkait tanda tangan online setelah penandatanganan.
- Dapat diidentifikasi siapa penandatangan dokumen.
- Dapat dibuktikan bahwa tanda tangan yang diberikan atas persetujuan pemilik tanda tangan elektronik.
Baca juga: Tanda Tangan Mudah Secara Digital? Ini Tips-nya
Demikian informasi terkait cara membuat tanda tangan online yang dapat Anda ikuti. Intinya, tanda tangan digital Anda terjamin keabsahannya selama terdaftar dan terverifikasi melalui aplikasi yang ditentukan pemerintah. Oleh sebab itu, jangan lupa registrasikan tanda tangan Anda sebelum menggunakannya.