Peraturan OJK yang Berkaitan dengan Keamanan Sistem Informasi Perbankan

Peraturan OJK yang Berkaitan dengan Keamanan Sistem Informasi Perbankan

integrasolusi.com – Dalam dunia perbankan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki tugas mengatur dan mengawasi keseluruhan proses bisnis dalam sektor keuangan, meliputi bank, pasar modal, lembaga pembiayaan, asuransi, hingga dana pensiun. Untuk mengatur dan melindungi informasi penting dan berharga milik bank, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022.

Baca juga: Pentingnya POJK untuk Mencegah Kejahatan Siber

Berikut ini info lebih lanjut mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK, yang menjadi blueprint transformasi digital perbankan.

Apa Itu Peraturan OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat POJK merupakan peraturan yang diterbitkan oleh OJK. Peraturan ini berisi regulasi yang berlaku untuk semua pelaku usaha jasa keuangan agar proses bisnis dilakukan secara hati-hati, sistematis, dan transparan.

Beberapa fungsi peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah:

  • Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan.
  • Melindungi nasabah jasa keuangan.
  • Menetapkan standar profesionalisme dan manajemen jasa keuangan.
  • Mengawasi dan memantau stabilitas sistem keuangan nasional.

Peraturan paling baru dalam hal keamanan sistem informasi perbankan adalah Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022. Dalam peraturan ini, OJK mewajibkan bank memiliki ketahanan siber, yaitu:

  • Melakukan identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan.
  • Memiliki perlindungan aset.
  • Mendeteksi insiden siber.
  • Mampu menanggulangi dan memulihkan insiden siber.
  • Wajib membentuk unit atau departemen yang bertugas menangani ketahanan dan keamanan siber bank.
  • Melaksanakan fungsi audit intern TI yang efektif dan menyeluruh.

Baca juga: Kesalahan Fatal dalam Menjaga Keamanan Data dan Informasi Organisasi

Siapa Saja yang Harus Mengacu Peraturan OJK

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, badan-badan yang berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK adalah:

  • Jasa keuangan di sektor perbankan.
  • Jasa keuangan di sektor pasar modal.
  • Jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan, dana pensiun, dan asuransi.

Baca juga: Mengapa Keamanan Informasi Penting dan Harus Diperhatikan

11 Pokok POJK pada Keamanan Sistem Informasi Perbankan

Adapun 11 pokok pengaturan dalam Peraturan OJK Tentang Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi atau PJOK MRTI adalah:

  1. Mengatur tata kelola TI bank.
  2. Arsitektur TI.
  3. Implementasi manajemen risiko TI.
  4. Ketahanan dan keamanan siber.
  5. Penggunaan pihak penyedia jasa TI.
  6. Penempatan sistem elektronik.
  7. Pengelolaan dan perlindungan data.
  8. Penyediaan jasa TI oleh bank.
  9. Pengendalian dan audit internal.
  10. Pelaporan.
  11. Maturitas Digital Bank.

Baca juga: Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis Risiko

Pastikan jasa keuangan Anda sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Untuk membantu Anda mewujudkan keamanan sistem informasi perbankan, kami siap membantu. Silakan hubungi kami.