integrasolusi.com – Era digital telah mengubah kebiasaan aktivitas dunia kerja, termasuk masalah tanda tangan. Tanda tangan elektronik adalah cara baru pengesahan dokumen tanpa harus tatap muka. Dalam laman resminya, Kominfo bahkan menyarankan instansi dan pelaku bisnis menggunakan TTE.
Baca juga: 7 Manfaat Tanda Tangan Elektronik yang Penting untuk Instansi dan Perusahaan
Sebenarnya, kenapa instansi butuh tanda tangan elektronik? Manfaat apa saja yang ditawarkan? Artikel ini akan membahas keunggulan serta syarat legal sebuah TTE.
Isi Artikel
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Masih mengandalkan cara konvensional dan merasa asing dengan konsep tanda tangan elektronik? Sebelum mengetahui keunggulannya, kita ketahui dahulu pengertiannya.
Berdasarkan UU ITE, tanda tangan elektronik dapat diartikan sebagai tanda tangan berupa informasi elektronik yang berkaitan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat pengesahan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cek Keaslian Tanda Tangan Elektronik yang Benar
Kenapa Instansi Butuh Tanda Tangan Elektronik?
1. Menghemat waktu
Dengan cara ini, instansi dapat hemat waktu pengiriman dokumen, bahkan untuk jarak jauh sekalipun. Kurang dari sehari, pengesahan dokumen bisa dilaksanakan.
2. Kedudukan yang sama dengan tanda tangan konvensional
Tidak perlu khawatir dengan kekuatan TTE karena fungsinya sama dengan tanda tangan basah atau konvensional. Hanya saja, kita harus pastikan TTE yang dibuat telah tersertifikasi.
3. Jaminan identitas pihak terkait
TTE yang tersertifikasi memiliki jaminan privasi penggunanya. Lebih jauh lagi, fitur teknologi tertentu juga bisa menjamin keaslian dan keutuhan dokumen.
4. Efisiensi biaya
TTE cukup membutuhkan jaringan internet. Karena itu, kita bisa menghemat berbagai biaya, contohnya biaya pengiriman dokumen.
5. Ramah lingkungan
TTE juga turut andil dalam menjaga lingkungan. Hal ini karena kita tidak lagi perlu mencetak dokumen sampai berlembar-lembar untuk proses tanda tangan.
Baca juga: Tanda Tangan Mudah Secara Digital? Ini Tips-nya
Syarat Legal TTE
Meskipun praktis, kita harus tetap memenuhi beberapa ketentuan agar TTE memiliki kekuatan hukum alias legal. Ketentuan tersebut adalah dengan membuat TTE tersertifikasi melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE).
Pada umumnya, penyelenggara ini akan meminta pengguna untuk melakukan verifikasi data KTP yang sesuai dengan Dukcapil, verifikasi biometrik, dan pembuatan PIN. Tahap-tahap tersebut dilakukan untuk menjamin keaslian data dan keamanan pengguna.
Demikian ulasan mengenai tanda tangan elektronik. Semua keunggulan tersebut menjadi jawaban kenapa instansi butuh tanda tangan elektronik. Pelaku bisnis pun akan sangat diuntungkan dengan cara ini. Ayo beralih ke TTE.
Referensi: https://mekarisign.com/id/blog/panduan-lengkap-tanda-tangan-elektronik/ https://tte.kominfo.go.id/blog/60f0f35a7eec0973a8711c38