Isi Artikel
Dengan adanya tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital, proses administrasi dan kesepakatan perjanjian bisa berjalan lebih cepat. Tanda tangan mudah bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun.
Kehidupan di zaman ini semua sudah serba digital. Apapun yang sebelumnya berbentuk fisik alias bisa disentuk dan diraba, kini lambat laun mulai bertansformasi menjadi digital. Mulai dari gambar, tulisan, hingga suara. Perubahan juga bisa dilihat pada sektor perkantoran. Semula menggunakan surat kertas yang tertulis, kini berubah menjadi surat elektronik. Dan hal itu sah-sah saja tentunya. Tapi pernahkan Anda bertanya-tanya, bagaimanakah dengan tanda tangan tertulis? Apakah juga bisa ditransformasikan menjadi tanda tangan elektronik? Bagaimana keabsahan tanda tangan digital ini di mata hukum?
Membuat tulisan digital, maupun mengubah tulisan tangan menjadi berbentuk digital itu mudah. Tapi, lain lagi dengan tanda tangan. Tanda tangan adalah tulisan atau goresan otentik dari seseorang sebagai bukti verifikasi dan otentifikasi yang diakui secara hukum. Tanda tangan ini sifatnya otentik dan unik, jadi tidak boleh dipalsu atau dibuat oleh orang lain. Inilah yang kemudian mendasari munculnya tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah (tanda tangan yang dibuat menggunakan tinta di kertas) untuk dokumen-dokumen berbentuk digital.
Apa itu tanda tangan elektronik?
Tanda tangan elektronik ini diakui oleh hukum. Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 12 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentifikasi. Sesungguhnya tanda tangan elektronik ini sama dengan tanda tangan basah. Hanya saja medium atau bentuknya saja yang berbeda, yang mana kalau tanda tangan elektronik ini dipergunakan untuk dokumen-dokumen digital.
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara memastikan bahwa sebuah tanda tangan elektronik itu asli atau otentik dibuat oleh penanda tangan, mengingat tanda tangan elektronik ini juga mudah dipalsu, digandakan, dan disalahgunakan. Tidak bisa dipungkiri bahwa penyalahgunaan tanda tangan, baik itu tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik sangat mungkin terjadi. Fakta ini yang kemudian yang mendasari munculnya kebutuhuan akan sertifikasi atau verifikasi keabsahan tanda tangan elektronik, yang mana hal ini juga disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 Ayat 2.
Berdasarkan pasal tersebut, tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua berdasarkan tingkat keotentikannya, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
-
Tanda Tangan Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang selanjutnya kita sebut dengan istilah tanda tangan digital, adalah salah satu jenis tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), dan dibuktikan dengan Sertifikasi Elektronik (SrE). Jasa PSrE ini adalah pihak yang sudah diakui dan dipercaya oleh Kominfo untuk menerbitkan SrE. Gampangnya, SrE ini adalah tanda tangan digital itu sendiri tetapi dibuat dengan teknologi asymmetric cryptography serta public key infrastructure yang menjamin validitas dan keabsahan tanda tangan digital. Tanda tangan digital tersertifikasi mampu menunjukkan kapan, di mana, dan perangkat apa yang digunakan saat proses penandatanganan dokumen.
-
Tanda Tangan Tidak Tersertifikasi
Kebalikan dari tanda tangan digital tersertifikasi, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Ini adalah tanda tangan elektronik yang paling sederhana karena tidak dilindungi dengan metode enkripsi apa pun. Contoh tanda tangan elektronik ini adalah tanda tangan basah yang dipindai / scan menggunakan mesin scan maupun kamera kemudian dimasukkan ke dalam dokumen. Meskipun sama-sama diakui keabsahannya di mata hukum, tanda tangan elektronik jenis ini mudah digandakan dan dipalsukan.
Dari penjelasan di atas bisa didapatkan kesimpulan bahwa tanda tangan digital tersertifikasi adalah yang valid dan yang paling diakui legalitasnya. Untuk penggunaan skala perusahaan, rasanya sudah seharusnya memberlakukan tanda tangan digital tersertifikasi ini. Terlebih di zaman serba digital sekarang ini di mana segala kegiatan bisnis dan administrasi sebagian besar dilakukan secara online. Dibutuhkan cara agar proses tanda tangan mudah, tanpa membuka risiko akan pemalsuan, penggandaan, dan penyalahgunaan.
Bayangkan saja kalau semua proses tanda tangan masih dilakukan secara manual sedangkan kehidupan kita kini sudah sangat dinamis. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini ketika pertemuan tatap muka secara langsung semakin dihindari. Tanda tangan mudah yang cepat dan tanpa perlu hubungan kontak langsung satu sama lain menjadi sangat dibutuhakan.
Dengan adanya tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital, proses administrasi dan kesepakatan perjanjian bisa berjalan lebih cepat. Tanda tangan mudah bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun. Apalagi kalau Anda menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, keabsahan tanda tangan tidak akan dipertanyakan lagi.
Bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk membuat tanda tangan digital tersertifikasi? Tidak perlu khawatir, Integra Teknologi Solusi bisa membantu Anda untuk mendapatkannya. Konsultasikan sekarang juga di sini!