Pada era digital seperti sekarang ini, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat penting dilakukan di setiap transaksi elektronik pada setiap instansi atau organiasasi. Seperti halnya beberapa waktu lalu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai merencanakan untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada seluruh dokumen administrasi pada setiap instansi dibawah Kemendagri. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini mendapat sambutan dan dukugan penuh dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)..
Selain mendapat dukungan dari BSSN, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, juga mendapat dukungan dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dengan memastikan penerapannya secara nasional asalkan merancang aturan pelaksana dari undang-undang yang saat ini sudah ada.
Seperti yang dikutip dari JawaPos.com Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan tanda tangan biasa,”(27/11/2018)
Kenapa Perlu Menggunakan Tanda Tangan Elektronik ?
Dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, paperless ( tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data (dokumen) dan masih banyak lagi.
Sebagai contohnya masyarakat dalam hal pengurusan dokumen di suatu instansi, dengan menggunakan Tanda Tangan Digital(TTE), nantinya pelayanan dokumen dan transaksi elektronik akan lebih cepat dan mudah tanpa harus menunggu kehadiran penandatangan di kantor.
Syarat keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Keabsahan atau autentikasi suatu dokumen yang dihasilkan dari transaksi elektronik adalah hal yang mutlak diperlukan, karena tanpa adanya keabsahan dokumen tentunya dokumen tersebut sama seperti dokumen-dokumen biasa lainnya. Untuk itu, dokumen yang ingin mendapatkan seretifikasi keabsahannya harus melalui instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Dengan sertifikasi melalui badan resmi milik pemerintah, dipastikan dokumen yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sudah kuat dimata hukum.
Seperti dikutip dari jpnn.com (29/11/2018) Rinaldy,S.Sos,M.Ti ,Ketua balai Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) mengatakan bahwa tanda tangan tersertifikasi BSrE sudah bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, atau instansi mana pun di Indonesia. Tapi, tetap butuh aturan turanan dari peraturan yang sudah ada saat ini. Termasuk di antaranya apabila tanda tangan digital akan diterapkan untuk urusan hukum. Harus ada aturan dari penegak hukum atau lembaga peradilan yang menggunakannya.
Dan pastinya, Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini akan segera diimplementasikan oleh pemerintah pada tahun 2019 ini
Bagaimana dengan Instansi/Organisasi anda, apa sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ?
Baca juga :
- Seberapa Pentingkah Tracking Disposisi Surat Dalam Organisasi Anda
- Modernisasi Surat-Menyurat Dengan e-Office Persuratan
- Digital Signature Sebagai Penunjang Autentikasi Dokumen Elektronik di Pemprov DKI